Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
1.ALPIN Bin ZULKIFLI
2.JEPRI Alias JEF Bin BIRSAH
3.PRENGKI Bin TOPA
4.TEGAR APRIANSYAH Alias TEGAR Bin EDI KUSMIRA
5.SINTIA HELMA HERA Alias TIA Binti SUSINTO
6.SINTA HALMAHERA Alias SINTA Binti SUSINTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-968/L.9.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN Bin ZULKIFLI[Penahanan]
2JEPRI Alias JEF Bin BIRSAH[Penahanan]
3PRENGKI Bin TOPA[Penahanan]
4TEGAR APRIANSYAH Alias TEGAR Bin EDI KUSMIRA[Penahanan]
5SINTIA HELMA HERA Alias TIA Binti SUSINTO[Penahanan]
6SINTA HALMAHERA Alias SINTA Binti SUSINTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa I ALPIN Bin ZULKIFLI, Terdakwa II JEPRI Alias JEF Bin BIRSAH, Terdakwa III PRENGKI Bin TOPA, Terdakwa IV TEGAR APRIANSYAH Alias TEGAR Bin EDI KUSMIRA, Terdakwa V SINTIA HELMA HERA Alias TIA Binti SUSINTO, Terdakwa VI SINTA HALMAHERA Alias SINTA Binti SUSINTO, dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi MAIEN Alias MAIN Bin NADIRUN yang beralamatkan di Dusun Bangek Rt/Rw: 003/000, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Pandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 17.30 Wib saat terdakwa ALPIN bersama  terdakwa JEPRI,  terdakwa TEGAR, terdakwa PRENGKI, terdakwa SINTIA, sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) dan terdakwa SINTA pulang dari tempat wisata Batu Mentas Tanjung Pandan dan mampir di warung di dekat rumah milik saksi MAIEN Alias MAIN Bin NADIRUN yang beralamat di Dusun Bangek Rt/Rw: 003/000, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian para terdakwa dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) memperhatikan rumah saksi MAIEN dan warung tersebut serta mengingat tata letak warung dan tata letak serta kondisi rumah dan situasi rumah saksi MAIEN dan warung tersebut, serta menyusun rencana mencuri di rumah tersebut. Kemudian para terdakwa mendatangi rumah saksi MAIEN Alias MAIN Bin NADIRUN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 02.00 Wib dengan menggunakan mobil Avanza warna Putih dengan Nopol BN 1726 XM milik saksi LORANITA Alias LORA Binti GO CANDRA FIRNANTO yang sebelumnya disewa/dirental oleh terdakwa ALPIN bersama terdakwa SINTA.

Posisi para terdakwa pada saat di mobil tersebut adalah terdakwa PRENGKI mengemudikan mobil, terdakwa ALPIN duduk di kursi penumpang bagian Tengah di belakang supir, terdakwa JEPRI duduk di depan di sebelah supir, terdakwa TEGAR duduk di kursi Tengah di belakang terdakwa JEPRI, sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) duduk di antara terdakwa ALPIN dan terdakwa JEPRI, dan terdakwa SINTA duduk di kursi belakang di belakang terdakwa sendiri, dan terdakwa SINTIA duduk di kursi belakang bersebelahan dengan terdakwa SINTA.

Kemudian sesampainya di lokasi terdakwa ALPIN menyuruh terdakwa TEGAR mengawasi situasi dari teras bagian depan rumah, sementara terdakwa PRENGKI bersiaga di mobil dan duduk di kursi kemudi untuk bersiap-siap kabur, dan terdakwa SINTIA dan terdakwa SINTA bersiaga di mobil dan mengawasi situasi seputaran jalan. Selanjutnya terdakwa ALPIN turun dari mobil yang diikuti terdakwa TEGAR, terdakwa JEPRI, dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO), kemudian terdakwa TEGAR bersiaga/standby di teras depan, selanjutnya sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) mendekati pintu bagian samping rumah, sementara terdakwa JEPRI membuka pintu dapur rumah saksi MAIEN dengan cara tangan terdakwa JEPRI membuka kunci yang menempel di pintu tersebut, kemudian terdakwa JEPRI masuk rumah, dengan terdakwa ALPIN bersama sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) mengikuti dari belakang, sesampainya di dalam rumah sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) masuk ke dapur dan mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 kg, sementara terdakwa ALPIN dan terdakwa JEPRI memeriksa ruang tengah, kemudian terdakwa ALPIN melihat satu unit Handphone terletak di atas meja ruang tengah dan terdakwa ALPIN mengambil dengan tangan kanan dan memasukkan handphone tersebut ke dalam saku kanan celana terdakwa ALPIN, kemudian terdakwa ALPIN masuk ke  kamar tengah dan melihat satu Unit Handphone yang bertumpuk dengan sebuah dompet yang terletak di atas lemari plastik, kemudian handphone dan dompet tersebut terdakwa ALPIN ambil dengan menggunakan tangan kanan dan terdakwa ALPIN masukkan ke saku celana sebelah kiri terdakwa ALPIN, kemudian terdakwa ALPIN ke dapur dan melihat terdakwa JEPRI mengambil sepasang sepatu yang dipegang terdakwa JEPRI dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa ALPIN keluar rumah tersebut yang diikuti terdakwa JEPRI, dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO). Selanjutnya setelah di luar terdakwa ALPIN melihat  barang berupa satu pasang sepatu terletak di teras depan rumah tersebut dan terdakwa ALPIN ambil dengan tangan kanan, kemudian terdakwa ALPIN melihat sepasang sendal di belakang warung, kemudian terdakwa ALPIN ambil sepasang sendal tersebut. Kemudian terdakwa ALPIN melihat terdakwa JEPRI kembali mengambil sepasang sepatu yang ada di teras bagian samping dengan tangan kiri. Setelah itu terdakwa ALPIN, terdakwa JEPRI, terdakwa TEGAR, dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO) masuk kembali ke mobil dan duduk di posisi awal sambil membawa barang hasil curian dan setelah itu pergi menuju Kecamatan Manggar.

Selanjutnya saat di dalam mobil terdakwa ALPIN mengatakan mendapat dua handphone dari dalam rumah, kemudian handphone tersebut terdakwa ALPIN serahkan kepada terdakwa SINTIA dan yang satu lagi terdakwa serahkan kepada terdakwa JEPRI, kemudian terdakwa SINTIA membuka sarung handphone tersebut dan terdapat  uang sejumlah Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian uang tersebut serta dengan handphone terdakwa ALPIN ambil dari terdakwa SINTIA, dan terdakwa membagikan uang tersebut dengan terdakwa JEPRI, terdakwa TEGAR, terdakwa PRENGKI dan sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO). Dan handphone lainnya terdakwa ALPIN berikan kepada terdakwa JEPRI, setelah itu uang di dalam dompet terdakwa ALPIN keluarkan dan terdakwa ALPIN simpan di saku celana kiri dan dompetnya terdakwa ALPIN buang ke luar mobil. Kemudian sesampainya di rumah kontrakan tempat para terdakwa tinggal yang beralamat di  Dusun Gunung Rt. 010, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, para terdakwa lainnya bersiap untuk beristirahat, sementara terdakwa ALPIN dan terdakwa SINTA menghitung uang yang terdakwa ALPIN dapat dari dalam dompet sebelumnya, kemudian setelah itu terdakwa ALPIN dan terdakwa SINTIA langsung tidur.

 

Bahwa peran masing-masing terdakwa dalam tindak pidana ini adalah :

  1. terdakwa I ALPIN Bin. ZULKIFLI

bersama-sama menyusun rencana pencurian di rumah milik saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, mengambil 2 (dua) unit handphone dan dompet yang berada di dalam rumah saksi MAIEN, mengambil satu pasang sepatu yang terletak di teras depan rumah saksi MAIEN, mengambil sepasang sendal di belakang warung yang berada di dekat rumah saksi MAIEN

  1. terdakwa II JEPRI Alias JEF Bin BIRSAH

mengetahui perihal rencana pencurian yang akan dilakukan di rumah saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, terdakwa JEPRI membuka pintu dapur rumah saksi MAIEN untuk dapat masuk ke dalam rumah saksi MAIEN, mengambil sepasang sepatu yang berada di dalam rumah saksi MAIEN

  1. terdakwa III PRENGKI Bin TOPA

mengetahui perihal rencana pencurian yang akan dilakukan di rumah saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, bersiaga di mobil dan duduk di kursi kemudi untuk bersiap-siap kabur

  1. terdakwa IV TEGAR APRIANSYAH Alias TEGAR Bin EDI KUSMIRA

mengetahui perihal rencana pencurian yang akan dilakukan di rumah saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, mengawasi situasi dari teras bagian depan rumah,

  1. terdakwa V SINTIA HELMA HERA Alias TIA Binti SUSINTO

mengetahui perihal rencana pencurian yang akan dilakukan di rumah saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, bersiaga di mobil dan mengawasi situasi seputaran jalan

  1. terdakwa VI SINTA HALMAHERA Alias SINTA Binti SUSINTO

mengetahui perihal rencana pencurian yang akan dilakukan di rumah saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, bersiaga di mobil dan mengawasi situasi seputaran jalan

  1. sdr. PIKRI Alias FIKRI Alias PIK (DPO)

bersama-sama menyusun rencana pencurian di rumah milik saksi MAIEN dan pergi bersama-sama ke rumah saksi MAIEN untuk melaksanakan pencurian yang telah direncanakan tersebut, mengambil sebuah tabung gas ukuran 3 kg

 

Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi MAIEN, barang-barang yang dicuri adalah berupa :

•    1 unit HP merk OPPO A12 warna biru IMEI1 861082053361750 IMEI2 861082053361743,

•    1 unit HP merk OPPO A16 warna biru Mutiara IMEI1 867124054884457 IMEI2 67124054884440,

•    Uang Tunai Sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),

•    1 buah dompet warna putih pink,

•    3 pasang Sepatu,

•    1 satu pasang sandal warna hitam dan

•    1 buah tabung gas 3 kg

Sehingga nilai kerugian yang dialami oleh saksi MAIEN adalah sejumlah kurang lebih Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya