Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 107/1976 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjungpandan, tanggal 20 Mei 1976 yang sebelumnya Nama Pemohon tertulis/ terbaca “KWET KHUI”, menjadi Nama Pemohon tertulis/ terbaca “RIZKY TARMUZI”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 107/1976 tanggal 20 Mei 1976;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|