Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
182/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
2.SARIANDIKA Als ANDIKA Bin SARMADI
3.YATIN PURWANTO Als YATIN Bin (Alm) TUKIMIN
4.RAMLI Als AMBI Bin AMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 182/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2082/L.9.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARIANDIKA Als ANDIKA Bin SARMADI[Penahanan]
2YATIN PURWANTO Als YATIN Bin (Alm) TUKIMIN[Penahanan]
3RAMLI Als AMBI Bin AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I SARIANDIKA Alias ANDIKA Bin SARMADI bersama-sama dengan terdakwa II YATIN PURWANTO Alias YATIN Bin (Alm) TUKIMIN dan terdakwa III RAMLI Alias AMBI Bin AMAN pada sekira hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di wilayah Pelepak Dusun Limbongan I, Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan penambangan tanpa izin,”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa I SARIANDIKA berangkat dari rumahnya dengan membawa ransum (BBM,makan,minum dan rokok) menuju ke lokasi Tambang yang berada di wilayah Pelepak Dusun Limbongan I, Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian sekira pukul 09.00 wib Terdakwa I SARIANDIKA sampai dan bertemu dengan Terdakwa II YATIN dan Terdakwa III RAMLI yang sudah berada di lokasi tambang terlebih dahulu. Kemudian Terdakwa II YATIN dan Terdakwa III RAMLI menaiki ponton dan dilanjutkan Terdakwa III RAMLI mengisi BBM ke mesin air dan mesin tanah, setelah selesai kemudian Terdakwa II YATIN menghidupkan mesin air, setelah mesin hidup selanjutnya Terdakwa II YATIN dan Terdakwa III RAMLI menurunkan pipa rajuk secara bersama-sama dengan menggunakan tali tambang, kemudian setelah mata rajuk sampai ke dasar air kemudian Terdakwa II YATIN menghidupkan mesin hisap tanah. Kemudian setelah semuanya berfungsi sesuai peruntukkannya selanjutnya Terdakwa II YATIN dan Terdakwa III RAMLI secara bersama-sama melakukan penombakan ke dasar air secara terus menerus dimana pada saat itu para terdakwa melakukan penombakan sebanyak 15 (lima belas) lobang tambang. Setelah itu sekira pukul 13.00 wib para terdakwa mulai melakukan pemisahan antara pasir hasil hisapan dengan bijih timah di atas sakkan dengan cara Terdakwa II YATIN dan Terdakwa III RAMLI secara bersama-sama menumpahkan pasir yang berada di atas karpet yang tersusun diatas sakkan ke dalam sakkan lalu dikumpulkan menjadi satu titik. Selanjutnya karpet-kerpet tersebut dipindahkan dari atas sakkan, kemudian Terdakwa II YATIN memegang selang semprot ukuran 2 dim pencuci timah yang berada diatas sakkan sedangkan Terdakwa III RAMLI membantu memisahkan pasir dengan bijih timah yang disemprotkan oleh Terdakwa II YATIN. Kemudian sekira pukul 14.00 wib bijih timah pun telah dicuci bersih dan selanjutnya Terdakwa II YATIN memasukkan pasir timah tersebut ke dalam baskom yang kemudian diserahkan kepada Terdakwa I SARIANDIKA yang pada waktu itu mengawasi kegiatan penambangan. Selanjutnya sekira pukul 14.15 wib pada saat para terdakwa kembali melanjutkan aktifitas penambangan, tiba-tiba saksi AFFRIEZ ZIAN dan saksi KRESNA PANDU PUTRA yang merupakan anggota Polres Belitung Timur menghampiri para terdakwa sambil memberikan surat tugas, kemudian saksi AFFRIEZ ZIAN dan saksi KRESNA PANDU PUTRA menanyakan perihal dokumen perizinan penambangan timah yang sedang para terdakwa lakukan, akan tetapi para terdakwa tidak memiliki dokumen perizinan. Selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Belitung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa Terdakwa II YATIN PURWANTO dan Terdakwa II RAMLI merupakan pekerja tambang yang menerima perintah dari terdakwa I SARIANDIKA, dengan peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:

Peran Terdakwa I SARIANDIKA Alias ANDIKA Bin SARMADI

  • sebagai pemilik sarana prasarana tambang,
  • sebagai orang yang menunjukkan lokasi tambang,
  • sebagai pemodal kegiatan tambang,
  • sebagai orang yang menyuruh Terdakwa II YATIN PURWANTO Alias YATIN Bin (Alm) TUKIMIN dan Terdakwa II RAMLI Alias AMBI Bin KAMAN untuk melakukan kegiatan tambang
  • sebagai orang yang memberikan gaji/upah kepada Terdakwa II YATIN PURWANTO Alias YATIN Bin (Alm) TUKIMIN dan Terdakwa II RAMLI Alias AMBI Bin KAMAN selaku pekerja tambang,
  • sebagai orang yang mengawasi kegiatan penambangan.

Peran Terdakwa II YATIN PURWANTO Alias YATIN Bin (Alm) TUKIMIN dan Terdakwa II RAMLI Alias AMBI Bin AMAN

  • sebagai orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin
  • sebagai orang yang menerima upah/gaji dan mengikuti perintah dari Terdakwa I SARIANDIKA Alias ANDIKA Bin SARMADI untuk melakukan kegiatan penambangan

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi para terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Limbongan Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, para terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari:

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 

------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya