Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tdn IWAN SAHIE Kejagung RI cq. Kejati Kepulauan Bangka Belitung cq. Kejari Belitung cq. Kepala Kejari Belitung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat 011/A&T/Prapid/III/2024
Pemohon
NoNama
1IWAN SAHIE
Termohon
NoNama
1Kejagung RI cq. Kejati Kepulauan Bangka Belitung cq. Kejari Belitung cq. Kepala Kejari Belitung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, PEMOHON mohon agar Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  • Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan Tersangka terhadap PEMOHON oleh TERMOHON sebagaimana dimaksud dalam surat Penetapan Tersangka Nomor:B-387/L.9.12/Fd.2/03/2024 tertanggal 05 Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama PEMOHON adalah tidak sah;
  • Menyatakan Surat Perintah TERMOHON yang menetapkan penahanan PEMOHON sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penahanan No. PRINT-199/L.9.12/Fd.2/03/2024 tertanggal 5 Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor:PRINT-194/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 atas nama PEMOHON adalah tidak sah;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama PEMOHON yang ditetapkan sebagai Tersangka
  • Menyatakan seluruh rangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor:PRINT-194/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 juga harus dinyatakan tidak sah dan memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak putusan ini dibacakan;
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap diri PEMOHON;
  • Memulihkan segala hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat, serta martabatnya terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON;
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum.

A T A U, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya