Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.B/2024/PN Tdn 1.AGUNG NUGROHO, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
WIRASANDI Alias SANDI Bin (Alm) HUSNI BASRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 117/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178/L.9.14/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRASANDI Alias SANDI Bin (Alm) HUSNI BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----Bahwa ia Terdakwa WIRASANDI Alias SANDI Bin (Alm) HUSNI BASRI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kediaman saksi AMRANA yang beralamat di Dusun Durian Rt / Rw 004 / 002 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten BELLY FIRDIANSYAH Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada pada tangannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

?    Bahwa pada tanggal 24 April 2024 pukul 14.00 Wib Terdakwa menemui saksi BELLY FIRDIANSYAH di rumahnya dan mengatakan bahwa ada orang dinas yang mau merental mobil milik saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut untuk pemakaian selama 1 (satu) Minggu terhitung dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 01 Mei 2024.--------------------------
?    Bahwa Saksi BELLY FIRDIANSYAH memang sudah kenal lama dengan Terdakwa dan sudah menjalin kerja sama dalam hal menitipkan mobil untuk disewa/ direntalkan dan yang mengelola adalah Terdakwa sendiri.     
?    Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 14.30 WIB di Dusun Durian Rt / Rw 004 / 002 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa menjadikan mobil merk TOYOTA AVANZA VELOZ warna SILVER-METALIK dengan nomor Polisi BN 1772 WB, milik Saksi BELLY FIRDIANSYAH sebagai jaminan peminjaman uang kepada Saksi AMRANA, dimana penyerahan mobil tersebut dilakukan untuk meyakinkan Saksi
 
AMRANA agar mau meminjamkan uangnya sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
?    Bahwa Terdakwa menjadikan mobil merk TOYOTA AVANZA VELOZ warna SILVER- METALIK dengan nomor Polisi BN 1772 WB milik Saksi BELLY FIRDIANSYAH sebagai jaminan peminjaman uang kepada Saksi AMRANA tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi BELLY FIRDIANSYAH.------------------------------------------------------------------------------------------
?    Bahwa Atas kejadian tersebut saksi saksi BELLY FIRDIANSYAH Als. BELLY FIRDIANSYAH Bin. MUSTARI mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000.-(empat juta rupiah).--------------------

----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
----Bahwa ia Terdakwa WIRASANDI Als SANDI Bin (Alm) HUSNI BASRI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kediaman saksi AMRANA yang beralamat di Dusun Durian Rt / Rw 004 / 002 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

?    Bahwa Awalnya Terdakwa mendatangi kediaman Saksi AMRANA pada hari Jum’at 19 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib, kemudian Terdakwa menyampaikan bahwa ada teman Terdakwa yang sedang butuh uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan menjaminkan sertifikat tanah, kemudian saksi AMRANA mengatakan apa ada barang lain selain sertifikat tanah tersebut kemudian tersangka sampaikan ”ya ada yaitu 1 unit mobil” yang mana itu merupakan pernyataan bohong karena yang meminjam uang adalah Terdakwa Sendiri dan mobil yang di maksud bukan milik teman Terdakwa melainkan milik Saksi BELLY FIRDIANSYAH, kemudian sekira pukul 13.30 Wib tersangka mengajak saksi AMRANA untuk mengambil mobil di kediaman saksi BELLY FIRDIANSYAH di Dusun Padang II RT. 009 RW. 004 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur.----------------------------------
?    Bahwa pada hari Jum’at 19 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa menemui saksi BELLY FIRDIANSYAH di rumahnya dan mengatakan bahwa ada orang dinas yang mau merental mobil milik saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut untuk pemakaian selama 1 (satu) Minggu terhitung dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 01 Mei 2024.----------------
?    Bahwa pada tanggal 01 Mei 2024 saksi BELLY FIRDIANSYAH menelpon Terdakwa dan memintanya untuk menyetorkan uang rental serta mengembalikan mobil milik nya namun Terdakwa menerangkan bahwa mobil milik saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut sewanya akan diperpanjang karena masih di pakai oleh orang Dinas, kemudian saksi BELLY FIRDIANSYAH tetap meminta uang rental/sewa yang sebelumnya dan Terdakwa kembali menerangkan akan menemui saksi BELLY FIRDIANSYAH di rumahnya, kemudian sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menemui saksi BELLY FIRDIANSYAH di rumahnya dan menerangkan dan menyakinkan saksi BELLY FIRDIANSYAH bahwa mobil tersebut masih di pakai perental dan di perpanjang selama 1 (satu) minggu dan untuk uang rental/sewa tersebut akan di bayar oleh perental saat pengembalian mobil yaitu pada tanggal 07 Mei 2024.
?    Bahwa pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib saksi BELLY FIRDIANSYAH mendatangi rumah Terdakwa di Dusun Harapan Desa. Lalang Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur namun Terdakwa tidak ada dirumah, kemudian sekira pukul 17.30 Wib Terdakwa menemui saksi BELLY FIRDIANSYAH kemudian mengatakan “aku sudah nemui orang yang rental di Tanjung, tapi tidak bertemu, uang serta mobil masih di tangan orang yang rental, jadi aku belum bisa bayar” kemudian saksi BELLY FIRDIANSYAH jawab “aku tidak mau tau masalah itu, aku mau mobil dan uang rental segera di serahkan” dan Terdakwa katakan “sebenarnya mobil itu di perpanjang rentalnya sampai tanggal sebelas” dan
 
dijawab oleh saksi BELLY FIRDIANSYAH “oke, tanggal sebelas uang rental serta mobil harus ada dan langsung di serahkan kepada Terdakwa”, dan Terdakwa menyetujui dan setelah itu Terdakwa pergi.     
?    Bahwa pada tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 15.30 Wib saksi BELLY FIRDIANSYAH kembali menemui Terdakwa saat Terdakwa sedang ada dirumah dengan maksud menagih uang rental dan megambil mobil, kemudian Terdakwa menerangkan bahwa mobil tersebut tidak pernah di rental oleh orang Dinas namun di gadaikannya kepada saksi AMRANA sejak tanggal 24 April 2024, setelah itu Saksi BELLY FIRDIANSYAH langsung mengajak Terdakwa menemui Saksi AMRANA, kemudian Terdakwa Bersama Saksi BELLY FIRDIANSYAH ke rumah Saksi AMRANA di Dusun Durian RT 004 RW. 002 Desa Lalang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, sesampai di rumah Saksi AMRANA kemudian mendapati mobil milik Saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut ada di rumah Saksi AMRANA dan Saksi AMRANA menerangkan bahwa mobil tersebut ia terima gadai dari Terdakwa sejak tanggal 24 April 2024, kemudian Saksi BELLY FIRDIANSYAH menanyakan apa solusi terkait uang sewa dan mobil Saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut kemudian Terdakwa mengatakan “nunggu surat tanah pencairan diproses cair hari Senin tanggal 13 Mei 2024, nanti semua uang rental Terdakwa bayar dan mobil Terdakwa kembalikan”, namun setelah itu Terdakwa tidak juga mengembalikan mobil milik Saksi BELLY FIRDIANSYAH tersebut karena belum Terdakwa tebus.     
?    Bahwa Terdakwa menjadikan mobil merk Toyota Avanza Veloz warna Selver Metalik dengan nomor Polisi BN 1772 WB, nomor Rangka MHKM5FA4JHK029648, nomor Mesin 2NRF608055 sebagai jaminan peminjaman uang kepada Saksi AMRANA sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) tanpa seizin dan sepengetahuan saksi BELLY FIRDIANSYAH
, lalu uang tersebut digunakan untuk membayar hutang Terdakwa dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.     
?    Bahwa Atas kejadian tersebut saksi saksi BELLY FIRDIANSYAH Als. BELI Bin. MUSTARI
mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah).-----------------------------------------

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya