Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.KHAERUL RIZAL, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
3.Frans Mona, S.H., M.H.
HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/L.9.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAERUL RIZAL, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
3Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H.,M.H dan kawan kawanHENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--- Bahwa Terdakwa HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN dan Saksi YAN FONG Als APONG Bin BUN FO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan samping MTS Negeri 1 Belitung yang beralamat di Jl. Hasyim Idris Desa/Kel Pangkallaang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor NarkotikaTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 wib Saksi APONG menelpon whatsapp Terdakwa akan tetapi tidak sempat Terdakwa angkat. Kemudian Terdakwa menelpon balik Saksi APONG, pada saat Saksi APONG mengangkat Telpon Terdakwa, Saksi APONG langsung menanyakan “KIAPE, ADEKE KIRE-KIRE TOKO BUKA” kemudian Terdakwa menjawab “TIDAK TAHU” kemudian Saksi APONG menjawab lagi “KALO SETENGAH BERAPE HARGENYE” lalu Terdakwa menjawab “BIASANYA TUJUH RATUS” kemudian Saksi APONG menjawab “AKU ADE ENAM RATUS, ADEKE NAMBAH SERATUS” kemudian Terdakwa menjawab “AKU DAK ADE TAPI TUNGGULAH AKU CARI DULU” kemudian telpon Terdakwa tutup.
  • Bahwa Kemudian Terdakwa menchat whatsapp Saksi APONG menyebutkan “CARILAH KA- WAN LAIN, AKU DAK ADE DUIT SERATUS”. Kemudian Saksi APONG menelpon Terdakwa lagi dan menyebutkan bahwa Saksi APONG sudah mengumpulkan uangnya dan Saksi APONG yang akan membayar pembelian narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa menelpon Sdr. WAHYU dan menanyakan apakah ada yang menjual narkotika jenis sabu. Kemudian Sdr. WAHYU menjawab “nanti saya tanya dulu”. Kemudian Terdakwa menyebutkan kepada Sdr. WAHYU “jika ada pesan setengah (0,5 gram narkotika jenis sabu)” lalu Terdakwa mengakhiri telpon tersebut sehingga terjadi Permufakatan Jahat untuk membeli Narkotika Jenis Sabu.
  • Bahwa Sdr. WAHYU menelpon Terdakwa dan menyebutkan ada yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjungpandan kemudian Sdr. WAHYU mengirimkan kepada Terdakwa nomor/kontak whatsapp atas nama “Mr.jon’z” dimana kontak “Mr. jon’z” tersebut yang menjual narkotika jenis sabu di daerah Tanjungpandan. Kemudian Sdr. WAHYU memberitahukan kode untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Terdakwa yaitu “PS (paket narkotika Rp.400.000)” “PC (paket narkotika 0,5 gram Rp.700.000)”. Kemudian Sdr. WAHYU menchat whatsapp Ter- sangka mengatakan “nanti jika chat whatsapp Mr. jon’z bilang saja teman WAHYU”.
  • Bahwa pada Hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa menghub- ungi whatsapp nomor Mr. jon’z yang diberikan oleh WAHYU kepada Terdakwa. Dan Terdakwa menyebutkan “BANG OMNYE WAHYU NIH” kemudian Mr. jon’z menjawab “IYA” kemudian Ter- sangka menyebutkan “PC.. Pokok eh, stngh bng” (saya memesan narkotika paket setengah). Kemudian dibalas oleh Mr. jon’z dengan mengirim nomor rekening Bank BCA atas nama HANA ROHAENI dengan nomor rekening 6455116256.
  • Bahwa Setelah mendapatkan nomor rekening dari “Mr. jon’z” kemudian Terdakwa mengirimkan nomor rekening tersebut kepada Saksi APONG untuk mengirimkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi APONG mengirimkan bukti transfer kepada Terdakwa dan Terdakwa teruskan bukti transfer tersebut ke “Mr. jon’z”. setelah itu “Mr. jon’z” mengirimkan peta/letak lemparan narkotika jenis sabu untuk Terdakwa ambil yang terletak di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib Terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha mio j warna putih hitam yang Terdakwa pinjam dari tetangga Terdakwa yaitu Saksi HARIYANTO. Setelah meminjam motor Terdakwa pergi seorang diri menuju ke jalan samping MTS Negeri 1 Belitung untuk mengambil lemparan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan. Dimana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam yang Terdakwa ambil bawah tumpukan batu di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung.
  • Bahwa pada saat Terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menuju jalan pulang Terdakwa melihat anggota satresnarkoba dan Terdakwa pun langsung membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung ter- sebut. Setelah itu Terdakwa diberhentikan oleh Saksi TOMMY (anggota satresnarkoba Polres Belitung) dan anggota kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa dalam rangka apa Terdakwa ke jalan samping MTS Negeri 1 Belitung. Kemudian Terdakwa menjawab Terdakwa baru selesai mengambil lemparan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan. Kemudian ang- gota satresnarkoba menanyakan dimana narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil. Dan Ter- sangka pun menyebutkan bahwa narkotika yang Terdakwa ambil sudah Terdakwa buang dan Terdakwa pun disuruh ambil kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya dengan di saksikan oleh 1 orang perangkat desa setempat dan penjaga sekolah, Terdakwa membuka isi potongan sedotan tersebut dimana dalamnya di dapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Ter- sangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0253 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 06 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0256

Jenis Sampel

:

1 Bungkus Netto: 0,39 Gram

Berat BB Netto

:

0,39 Gram

Berat Diuji

:

0,10 Gram

Berat Sisa

:

0,29 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61 

  • Surat Berita Acara Pemeriksaan Forensik Bukti Elektronik Nomor: 269/LFBE/KOMINFO/09/2024 tanggal 19 September 2024:

Pemeriksaan terhadap unit handphone merk OPPO F7 warna merah dengan nomor IMEI 1: 868473035318658 dan IMEI 2: 8684730353118641dengan resume sebagai berikut

  1. Akun Whatsapp an Hendra (6281929790962@s.whatsapp.net); 
  2. Riwayatkomunikasi pada aplikasi Whatsapp (6281929790962@s.whatsapp.net owner dengan Police antara Wahyu Hendra BItm (6287747242685@s.whatsapp.net) (6287866053552@s.whatsapp.net) diduga terkait dengan perkara;
  3. Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp ( 6281929790962@s.whatsapp.net owner) dengan Bos antara Hendra Ketam Apong (6287866053552@s.whatsapp.net) diduga terkait dengan perkara;
  4. Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp antara (6281929790962@s.whatsapp.net owner dengan from Mr. Hendra Jon'z (6285267208737@s.whatsapp.net) diduga terkait dengan perkara;
  5. Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp ( 6281929790962@s.whatsapp.net owner dengan antara Police Hendra Erik (6282179786888@s.whatsapp.net) diduga terkait dengan perkara;
  6. Riwayat komunikasi pada aplikasi Whatsapp (6281929790962@s.whatsapp.net owner) dengan antara TNI Hendra Adi (6282237750486@s.whatsapp.net)  diduga terkait dengan perkara;
  7. Kontak telepon diduga terkait dengan perkara; 
  8. Tangkapan layar dan gambar atau foto diduga terkait perkara
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I Jenis Sabu.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa Terdakwa HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN dan Saksi YAN FONG Als APONG Bin BUN FO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan samping MTS Negeri 1 Belitung yang beralamat di Jl. Hasyim Idris Desa/Kel Pangkallaang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan Idengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib Terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha mio j warna putih hitam yang Terdakwa pinjam dari tetangga Terdakwa yaitu Saksi HARIYANTO kemudianTerdakwa pergi seorang diri menuju ke MTS Negeri 1 Belitung di Jl. Hasyim Idris Desa/Kel Pangkallaang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung  untuk mengambil narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam yang Terdakwa ambil dibawah tumpukan batu di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung. 
  • Bahwa setelah Terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menuju jalan pulang Terdakwa melihat anggota satresnarkoba dan Terdakwa pun langsung membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung tersebut. Setelah itu Terdakwa diberhentikan oleh Saksi TOMMY (anggota satresnarkoba Polres Belitung) dan anggota kepolisian lainnya menanyakan kepada Terdakwa dalam rangka apa Terdakwa ke jalan samping MTS Negeri 1 Belitung. Kemudian Terdakwa menjawab Terdakwa baru selesai mengambil lemparan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan. Kemudian anggota satresnarkoba menanyakan dimana narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil. Dan Terdakwa pun menyebutkan bahwa narkotika yang Terdakwa ambil sudah Terdakwa buang dan Terdakwa pun disuruh ambil kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya dengan di saksikan oleh Saksi GUGUN  selaku perangkat desa setempat dan Saksi IWAN Selaku penjaga sekolah MTS Negeri 1 Belitung, Terdakwa membuka isi potongan sedotan tersebut dimana dalamnya di dapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Keterangan Terdakwa Saksi APONG menyebutkan melalui panggilan whatsapp bahwa Saksi APONG akan menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut bersama-sama dengan Terdakwa dan sisanya akan di bawa pulang oleh Saksi APONG untuk digunakan sendiri
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0253 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 06 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0256

Jenis Sampel

:

1 Bungkus Netto: 0,39 Gram

Berat BB Netto

:

0,39 Gram

Berat Diuji

:

0,10 Gram

Berat Sisa

:

0,29 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

  • Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Sabu

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidiair

 

--- Bahwa Terdakwa HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN, Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 19.20 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di jalan samping MTS Negeri 1 Belitung yang beralamat di Jl. Hasyim Idris Desa/Kel Pangkallaang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 19.20 wib Terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha mio j warna putih hitam yang Terdakwa pinjam dari tetangga Terdakwa yaitu Saksi HARIYANTO kemudianTerdakwa pergi seorang diri menuju ke MTS Negeri 1 Belitung di Jl. Hasyim Idris Desa/Kel Pangkallaang Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung  untuk mengambil narkotika jenis sabu yang mana narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan potongan sedotan warna hitam yang Terdakwa ambil dibawah tumpukan batu di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung. 
  • Bahwa pada saat Terdakwa selesai mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan menuju jalan pulang Terdakwa melihat anggota satresnarkoba dan Terdakwa pun langsung membuang narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil di pinggir jalan samping MTS Negeri 1 Belitung tersebut. Setelah itu Terdakwa diberhentikan oleh Saksi TOMMY (anggota satresnarkoba Polres Belitung) dan anggota kepolisian lainnya menanyakan kepada Terdakwa dalam rangka apa Terdakwa ke jalan samping MTS Negeri 1 Belitung. Kemudian Terdakwa menjawab Terdakwa baru selesai mengambil lemparan narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan. Kemudian anggota satresnarkoba menanyakan dimana narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil. Dan Terdakwa pun menyebutkan bahwa narkotika yang Terdakwa ambil sudah Terdakwa buang dan Terdakwa pun disuruh ambil kembali narkotika jenis sabu yang Terdakwa buang tersebut.
  • Bahwa Selanjutnya dengan di saksikan oleh 1 orang perangkat desa setempat dan penjaga sekolah, Terdakwa membuka isi potongan sedotan tersebut dimana dalamnya di dapati 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih di duga narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Pada Hari selasa Tanggal 27 Agustus 2024 Sekira Pukul 10.00 wib Terdakwa bersama-sama dengan Saksi M. RIZKY (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) dengan disaksikan Saksi HARIYANTO dan saksi EDI melakuakan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan di ruang tengah rumah Terdakwa di dalam lemari di dapati 1 (satu) buah rompi warna krem yang didalam lipatan rompi tersebut didapati 1 (satu) buah botol ada sedotanya sudah terpasang 2 sedotan (BONG atau alat hisap sabu), kemudian di dalam saku rompi krem tersebut didapati 1 (satu) buah kotak korek api warna putih bertuliskan ABC dan 1 (satu) buah potongan sedotan bening (sekop). Selanjutnya Terdakwa berikut semua barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor satresnarkoba Polres Belitung untuk di lakukan pemeriksaan labih lanjut.
  • Berdasarkan keterangan Terdakwa, Terdakwa sudah 3 bulan terakhir menggunakan narkotika jenis sabu dan Terakhir kali Terdakwa menggunakan Narkotika jenis Sabu pada hari Sabtu tanggal 24 Oktober 2024.
  • Bahwa alasan Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yaitu agar menjadi tenang/rilex
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0253 yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkalpiang tanggal 06 September 2024 dengan hasil pemeriksaan:

Nama Sampel

:

1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Didalamnya Terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Bening Berisikan Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu Tsk. A.N. HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR

Kode Sampel

:

24.087.11.16.05.0256

Jenis Sampel

:

1 Bungkus Netto: 0,39 Gram

Berat BB Netto

:

0,39 Gram

Berat Diuji

:

0,10 Gram

Berat Sisa

:

0,29 Gram

Hasil Pengujian

Pemerian/organoleptis : Bentuk : Kristal Warna : Putih Bau:-,Rasa:- Penandaan : sisi I : tidak ada sisi II : tidak ada

No

Uji yang dilakukan

Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Metamfetamin

Positif Metamfetamin

Positif

59/NA/MA-PPPOMN/21

GCMS

Kesimpulan:

Contoh tersebut diatas mengandung Metamfetamin sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika termasuk Golongan I Nomor Urut 61 

  • Surat hasil laboratorium Klinik UTAMA Nomor 24013821 tanggal 27 Agustus 2024 atas nama pasien HENDRA ALEXANDER oleh dr. JUSTINUS YUSAK dengan hasil Terdeteksi AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya