Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
Firmansyah Bin Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-434/L.9.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firmansyah Bin Firdaus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

------Bahwa Terdakwa Firmansyah Bin Firdaus, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SPBU 24334160 milik PT Billiton Jaya beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Desa Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke SPBU 24.334.160 milik PT Billiton Jaya Semesta (selanjutnya disebut SPBU)  yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Desa Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Pertalite bersubsidi pemerintah (selanjutnya disebut Pertalite), yang setelah sampai di SPBU Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga warna abu-abu Magma Metalik dengan Nopol BN1094 WE (selanjutnya disebut Mobil Terdakwa) menuju dispenser 7/8 dengan cara memundurkan Mobil Terdakwa melalui depan tanpa antrian, setelah posisi Mobil Terdakwa berada di Dispenser 7 / 8, Terdakwa langsung turun dan bertemu dengan Saksi Yanuar Eka Nurdiansyah dan Saksi Nodi Aryansyah selaku petugas/operator di Dispenser 7 / 8 yang pada saat itu sedang melayani masyarakat dikarenakan sedang ramai antrian sepeda motor, yang kemudian dikarenakan kondisi tersebut Terdakwa berinisiatif atas kehendaknya sendiri melakukan pengisian sendiri Pertalite ke jerigen-jerigen yang sebelumnya telah Terdakwa bawa yang berada didalam Mobil Terdakwa;
  • Bahwa setelah melakukan pengisian Pertalite kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, datang 1 (satu) Mobil Tanki Pertamina yang membawa 8000 Liter BBM jenis Pertamax dan Pertalite (selanjutnya disebut Mobil Tangki) yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  kegiatan pengisian BBM kepada seluruh konsumen (pembeli) dihentikan sampai dengan Mobil Tangki selesai melakukan pengisian ke tangki SPBU, kemudian dikarenakan hal tersebut, Terdakwa memutuskan memindahkan mobilnya tersebut dan melanjutkan kembali pengisian setelah Mobil Tangki selesai mengisi, namun ketika Terdakwa hendak memindahkan Mobilnya menuju area parkir SPBU tiba-tiba muncul percikan api dari dalam mobil Terdakwa, yang kemudian Terdakwa keluar dari mobilnya tersebut dan langsung berlari mengambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di SPBU dan berusaha memadamkan api yang kemudian dibantu oleh pihak SPBU, namun api tersebut semakin membesar dan membakar Mobil Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga warna abu-abu Magma Metalik dengan Nopol BN1094 WE milik Terdakwa dalam keadaan sudah terbakar dan ditemukan didalamnya terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) jerigen dengan kapasitas masing-masing 20 (dua puluh) liter yang dalam keadaan sudah terbakar dan hanya tersisa 7 (tujuh) jerigen berisikan bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan total volume keseluruhan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) liter (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja pada tanggal 26 September 2023);
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan atau aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen dalam setiap hari sebanyak 5 s.d. 30 (lima sampai dengan tiga puluh) jerigen tergantung permintaan dan stok Pertalite yang tersedia di SPBU, yang Terdakwa membeli dari SPBU dengan harga sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dan menjualnya kembali di Toko Kelontong milik Terdakwa dengan harga Rp 11.000,- (sebelah ribu rupiah) per liter yang sudah Terdakwa lakukan sekira sejak 3 (tiga) tahun lalu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5467/KKF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diketahui oleh Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi Bahan Bakar Minyak diberi kode 501/KIM2023 Identik dengan Kromatogram pembanding Pertalite
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

 

------Bahwa Terdakwa Firmansyah Bin Firdaus, pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di SPBU 24334160 milik PT Billiton Jaya beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Desa Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan Percobaan Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau Penyediaan dan Pendisrtribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa datang ke SPBU 24.334.160 milik PT Billiton Jaya Semesta (selanjutnya disebut SPBU)  yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Desa Perawas, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung untuk melakukan pengisian Bahan Bakar Minya (BBM) jenis Pertalite bersubsidi pemerintah (selanjutnya disebut Pertalite), yang setelah sampai di SPBU Terdakwa langsung mengarahkan 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga warna abu-abu Magma Metalik dengan Nopol BN1094 WE (selanjutnya disebut Mobil Terdakwa) menuju dispenser 7/8 dengan cara memundurkan Mobil Terdakwa melalui depan tanpa antrian, setelah posisi Mobil Terdakwa berada di Dispenser 7 / 8, Terdakwa langsung turun dan bertemu dengan Saksi Yanuar Eka Nurdiansyah dan Saksi Nodi Aryansyah selaku petugas/operator di Dispenser 7 / 8 yang pada saat itu sedang melayani masyarakat dikarenakan sedang ramai antrian sepeda motor, yang kemudian dikarenakan kondisi tersebut Terdakwa berinisiatif atas kehendaknya sendiri melakukan pengisian sendiri Pertalite ke jerigen-jerigen yang sebelumnya telah Terdakwa bawa yang berada didalam Mobil Terdakwa;
  • Bahwa setelah melakukan pengisian Pertalite kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit, datang 1 (satu) Mobil Tanki Pertamina yang membawa 8000 Liter BBM jenis Pertamax dan Pertalite (selanjutnya disebut Mobil Tangki) yang berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP)  kegiatan pengisian BBM kepada seluruh konsumen (pembeli) dihentikan sampai dengan Mobil Tangki selesai melakukan pengisian ke tangki SPBU, kemudian dikarenakan hal tersebut, Terdakwa memutuskan memindahkan mobilnya tersebut dan melanjutkan kembali pengisian setelah Mobil Tangki selesai mengisi, namun ketika Terdakwa hendak memindahkan Mobilnya menuju area parkir SPBU tiba-tiba muncul percikan api dari dalam mobil Terdakwa, yang kemudian Terdakwa keluar dari mobilnya tersebut dan langsung berlari mengambil Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang terdapat di SPBU dan berusaha memadamkan api yang kemudian dibantu oleh pihak SPBU, namun api tersebut semakin membesar dan membakar Mobil Terdakwa;
  • Bahwa kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk Suzuki Ertiga warna abu-abu Magma Metalik dengan Nopol BN1094 WE milik Terdakwa dalam keadaan sudah terbakar dan ditemukan didalamnya terdapat kurang lebih 20 (dua puluh) jerigen dengan kapasitas masing-masing 20 (dua puluh) liter yang dalam keadaan sudah terbakar dan hanya tersisa 7 (tujuh) jerigen berisikan bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite dengan total volume keseluruhan sebanyak 123 (seratus dua puluh tiga) liter (berdasarkan Berita Acara Pengukuran Volume Bahan Bakar Minyak yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja pada tanggal 26 September 2023);
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan atau aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen dalam setiap hari sebanyak 5 s.d. 30 (lima sampai dengan tiga puluh) jerigen tergantung permintaan dan stok Pertalite yang tersedia di SPBU, yang Terdakwa membeli dari SPBU dengan harga sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liter dan menjualnya kembali di Toko Kelontong milik Terdakwa dengan harga Rp 11.000,- (sebelah ribu rupiah) per liter yang sudah Terdakwa lakukan sekira sejak 3 (tiga) tahun lalu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 5467/KKF/2023 tanggal 11 Desember 2023 yang diketahui oleh Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) botol plastik bening berisi Bahan Bakar Minyak diberi kode 501/KIM2023 Identik dengan Kromatogram pembanding Pertalite
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam melakukan pengangkutan dan menjual bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut;
  • Bahwa adapun tidak selesainya pelaksanaan perbuatan Terdakwa tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kehendak Terdakwa sendiri.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya