Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa DODI ISWANTO alias DODI Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Tanjung Ru RT.007 RW.008 Kel/Desa Desa Pegantungan Kec.Badau Kab.Belitung tepatnya di area gudang milik PT. Belitung Industri Sejahtera atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa DODI ISWANTO alias DODI Bin NURDIN bersama-sama dengan Saksi ADRIAN SAH alias APRI Bin HERMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara SYAHRUL (DPO), dan saudara ANGGA (DPO) menuju Jalan Tanjung Ru RT.007 RW.008 Kel/Desa Desa Pegantungan Kec.Badau Kab.Belitung tepatnya di area gudang milik PT. Belitung Industri Sejahtera (selanjutnya disebut PT.BIS) dengan niat untuk mengambil Slag Timah milik PT.BIS.
- Bahwa setelah Terdakwa bersama-sama dengan saksi ADRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara SYAHRUL (DPO), dan saudara ANGGA (DPO) sampai di PT.BIS lalu memanjat pagar yang mengelilingi gudang menggunakan 1 (satu) buah kayu bulat berukuran panjang kurang lebih 1 (satu) meter hingga akhirnya dapat masuk ke dalam wilayah gudang PT.BIS sambil membawa karung kosong berwarna putih berukuran 25kg.
- Bahwa ketika Terdakwa, saksi ADRIAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), saudara SYAHRUL (DPO), dan saudara ANGGA (DPO) sedang memindahkan Slag Timah diteriakki “MALING” oleh saksi MAHAYUDIN alias BEBEG Bin MUHAMMAD dan saksi SYARIPUDIN alias SYARIP Bin LATARA kemudian kabur dengan cara memanjat kembali untuk ke luar dari area gudang PT.BIS.
- Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 06.00 WIB saksi MAHADI alias MAHADI Bin SAIMAN saat berjalan ke Jalan Raya Gunung Tiong Rt 007 Rw 003 Desa Pegantungan Kec Badau Kab Belitung melihat Terdakwa sedang berjalan dan bertanya pada Terdakwa “mau balik kemana?” lalu Terdakwa jawab “mau pulang ke Pilang” karena saksi MAHADI merasa curiga lalu saksi MAHADI mengamankan Terdakwa untuk dibawa ke PT.BIS.
- Bahwa tindakan Terdakwa mengambil Slag Timah milik PT.BIS tanpa seizin dari pihak PT.BIS.
- Bahwa atas kejadian tersebut PT.BIS mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000,-(tiga juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka 4 dan angka 5 KUHP.--------------------- |