Dakwaan |
PRIMAIR
----------- Bahwa Terdakwa YAN FONG alias APONG Bin BUN FO dan Saksi HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Permata 3 Blok. B No.28 RT.015/RW 005 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Hendra Alexander Alias Hendra untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama. Setelah itu, bahwa awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi bermufakat membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan, akan tetapi disepakati bahwa terdakwa yang membayar pembelian narkotika tersebut dengan harga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi Hendra Alexander menghubungi saudara Wahyu untuk memesan narkotika yang dimaksud.
- Setelah itu, saksi Hendra alexander mengirim nomor rekening kepada terdakwa dengan maksud untuk melakukan pembayaran narkotika dan menyampaikan untuk mengirim bukti transfernya serta setelah itu langsung mendatangi rumah saksi Hendra Alexander. Bahwa atas arahan tersebut, kemudian terdakwa melakukan transfer uang kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6455116256 atas nama Hana Rohaeni sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi Hendra Alexander. Sementara itu, saksi Hendra Alexander pergi untuk mengambil narkotika yang berada di titik lokasi yang diterimanya. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi Hendra Alexander, akan tetapi saksi Hendra Alexander tidak berada dirumah hingga dengan waktu yang ditunggu, akhirnya terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
- Sementara itu, saksi Hendra Alexander pada saat setelah mengambil narkotika tersebut dan hendak pulang menuju rumahnya kemudian dalam perjalanan saksi Hendra Alexander ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Hendra Alexander dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya berdasarkan informasi hasil pengembangan dari saksi Hendra Alexander tersebut, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. mendatangi kediaman (Rumah) Terdakwa yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani RT.002/RW.001 Desa Air Raya Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 9A warna Biru Navy dengan provider XL Nomor 081977345795 yang didalamnya berisi percakapan whatsapp terdakwa dengan saksi Hendra Alexander mengenai pembelian narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0253 tanggal 06 September 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi Hendra Alexander dengan berat netto 0,39 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDAIR
----------- Bahwa Terdakwa YAN FONG alias APONG Bin BUN FO dan Saksi HENDRA ALEXANDER Als HENDRA Bin ANWAR HASAN (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) baik masing-masing bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Sekira Pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Perumahan Griya Permata 3 Blok. B No.28 RT.015/RW 005 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidanapercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Hendra Alexander Alias Hendra untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk digunakan secara bersama-sama. Setelah itu, bahwa awalnya terdakwa bersama-sama dengan saksi bermufakat membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara patungan, akan tetapi disepakati bahwa terdakwa yang membayar pembelian narkotika tersebut dengan harga sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang kemudian saksi Hendra Alexander menghubungi saudara Wahyu untuk memesan narkotika yang dimaksud.
- Setelah itu, saksi Hendra alexander mengirim nomor rekening kepada terdakwa dengan maksud untuk melakukan pembayaran narkotika dan menyampaikan untuk mengirim bukti transfernya serta setelah itu langsung mendatangi rumah saksi Hendra Alexander. Bahwa atas arahan tersebut, kemudian terdakwa melakukan transfer uang kepada rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6455116256 atas nama Hana Rohaeni sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa mengirim bukti transfer kepada saksi Hendra Alexander. Sementara itu, saksi Hendra Alexander pergi untuk mengambil narkotika yang berada di titik lokasi yang diterimanya. Selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi Hendra Alexander, akan tetapi saksi Hendra Alexander tidak berada dirumah hingga dengan waktu yang ditunggu, akhirnya terdakwa memutuskan untuk kembali ke rumahnya.
- Sementara itu, saksi Hendra Alexander pada saat setelah mengambil narkotika tersebut dan hendak pulang menuju rumahnya kemudian dalam perjalanan saksi Hendra Alexander ditangkap oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang merupakan milik terdakwa untuk digunakan bersama-sama dengan saksi Hendra Alexander, kemudian saksi Hendra Alexander dan barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Selanjutnya berdasarkan informasi hasil pengembangan dari saksi Hendra Alexander tersebut, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi Asep Fredy Misnaedi Bin Edi Suripto dan saksi Tommy Baskoro Nugraha, S.H. mendatangi kediaman (Rumah) Terdakwa yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani RT.002/RW.001 Desa Air Raya Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk REDMI 9A warna Biru Navy dengan provider XL Nomor 081977345795 yang didalamnya berisi percakapan whatsapp terdakwa dengan saksi Hendra Alexander mengenai pembelian narkotika tersebut. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------- |