Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1144/UM/1994., yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 04 Januari 1995 yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca “SURYANA” diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca “SURYANA BONG”;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1144/UM/1994., yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 04 Januari 1995 yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “BONG NJOEN FA” diperbaiki menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “BONG JAN FA”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1144/UM/1994, pada tanggal 04 Januari 1995;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|