Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2024/PN Tdn Suryana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suryana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1144/UM/1994., yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 04 Januari 1995 yang sebelumnya nama Pemohon tertulis dan terbaca “SURYANA” diperbaiki menjadi nama Pemohon tertulis dan terbaca “SURYANA BONG”;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1144/UM/1994., yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 04 Januari 1995 yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “BONG NJOEN FA” diperbaiki menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “BONG JAN FA”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1144/UM/1994, pada tanggal 04 Januari 1995;
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak