Dakwaan |
--- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JAMES FARIZAL Als JAMES Bin (Alm) ANDI SUWARNA bersama-sama dengan Anak Saksi DENIKA Bin JURAIKA SAHIRAN (dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di SMP Anugrah yang beramat di Jl. Sijuk Dalam Kel/Des. Air Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak atau memanjat dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib malam hari Tersangka MUHAMMAD JAMES FARIZAL Als JAMES Bin (Alm) ANDI SUWARNA bersama dengan Anak Saksi DENIKA Bin JURAIKA SAHIRAN (berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 0462/IST/2010 Anak Saksi DENIKA dilairkan di Tanjungpandan pada tanggal 28 Februari 2007) sedang duduk-duduk di depan wisata tanjung pendam. Lalu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 01.45 Wib Anak Saksi DENIKA mengajak Tersangka pergi menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Genio berwarna Biru dengan plat nomor BN 6693 VG milik Terdangka dengan cara Anak Saksi DENIKA memboceng Tersangka, lalu Anak Saksi DENIKA dan Saksi JAMES pergi bersama-sama menuju ke SMP Anugrah yang beramalat di Jl. Sijuk Dalam Kel/Des. Air Ketekok Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.
- Bahwa sesampainya Anak Saksi DENIKA dan Tersangka di belakang SMP Anugrah, Anak Saksi DENIKA langsung mengajak Tersangka “Yuk kesini mes kita mencuri” lalu Tersangka menjawab “Yuk”. Setelah sepakat, Anak Saksi DENIKA dan Tersangka meletakan motor di belakang SMP Anugrah di dekat semak-semak kemudian Anak Saksi DENIKA mengambil 1 (satu) buah Gunting bergagang merah di dalam Box motor yang Anak Saksi DENIKA dan Tersangka bawa setelah itu Anak Saksi DENIKA dan Tersangka bersama-sama berjalan menuju ke belakang ruangan Guru SMP Anugrah sesampainya Anak Saksi DENIKA dan Tersangka di belakang jendela ruangan Guru, Tersangka mengintai di luar ruangan Guru dan memastikan tidak ada orang lain yang melihat Anak Saksi DENIKA dan Tersangka melakukan pencurian kemudian Anak Saksi DENIKA masuk ke dalam ruangan Guru tersebut dengan cara mencongkel Jendela ruang guru menggunakan 1 (satu) buah Gunting bergagang merah hingga jendela tersebut rusak,
- Bahwa setelah berhasil mencongkel Jendela Anak Saksi DENIKA langsung memanjat jendela tersebut tidak lama Anak Saksi DENIKA mencari barang yang layak untuk dijual lalu Anak Saksi DENIKA melihat 2 (Dua) unit proyektor lalu Anak Saksi DENIKA memindahkan satu persatu proyektor dan menyerahkan Proyektor tersebut kepada Tersangka melalui Jendela. Setelah itu Anak Saksi DENIKA memanjat kembali Jendela dan keluar dari ruangan guru SMP Anugrah, setelah itu Anak Saksi DENIKA dan Tersangka langsung pergi bersama-sama dengan membawa barang hasil curian ke tempat Tersangka dan Anak Saksi DENIKAa meletakan 1 (satu) Unit Sepeda motor Genio berawarna Biru dengan plat nomor BN 6693 VG milik Tersangka.
- Bahwa setelah melakukan pencurian, Anak Saksi DENIKA dan Tersangka pergi meninggalkan SMP Anugrah menuju rumah Saksi DELIMA yang merupakan kakak dari Anak Saksi DENIKA yang beralamat di Jl. Murai Des. Air Rayak Kec. Tanjunpandan Kab. Belitung, sesampainya Anak Saksi DENIKA dan Tersangka di rumah tersebut, Tersangka menunggu di depan rumah dan Anak Saksi DENIKA langsung masuk kedalam rumah serta mengamankan barang hasil curian berupa 1 (satu) unit proyektor Merk Infocus Warna Hitam beserta tasnya dan 1 (satu) unit proyektor Merk Epson Warna Putih beserta tasnya di dalam rumah tersebut, setelah itu Anak Saksi DENIKA bersama dengan Tersangka pergi meninggalkan rumah Saksi DELIMA menuju kekediaman Tersangka yang beralamat di Jl. Aik Malik Rt 005 Rw 003 Kel Desa. Bantan, Kec. Membalong Kab. Belitung untuk beristirahat.
- bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Saksi WAHYU (anggota Polres Belitung) dan anggota Unit Opsnal Polres Belitung melaksAnak Saksian penyelidikan terkait Pencurian yang terjadi di SMP Anugrah Tanjungpandan. yang mana dari kejadian tersebut didapati bahwa 2 (dua) unit Proyektor milik SMP Anugrah telah hilang. Setelah dilaksAnak Saksian pemeriksaan disekitar lokasi pencurian, Saksi WAHYU dan anggota unit Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung mendapatkan petunjuk pelaku Pencurian yaitu Tersangka. Kemudian pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib, Unit Opsnal Sat Reskrim mendapati keberadaan Tersangka yang pada saat itu berada di Billiard Vellozone, setelah itu Saksi WAHYU dan Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim langsung mengamankan Tersangka, dan berdasarkan keterangan Tersangka diketahui pelaku lain dari Pencurian tersebut adalah Anak Saksi DENIKA. kemudian Unit Opsnal langsung mendatangi rumah Saksi DELIMA, dan berhasil mengamankan Anak Saksi DENIKA bersama Barang Bukti berupa 1 Unit Proyektor Infocus berwarna Hitam dan 1 Unit Proyektor Epson berwarna putih yang disimpan oleh Anak Saksi Denika di rumah Saksi DELIMA. selanjutnya Tersangka dan Anak Saksi DENIKA beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Belitung ditindak lanjuti.
- Bahwa Tersangka dan Anak Saksi DENIKA tidak ada meminta izin kepada pihak sekolah SMP ANUGRAH ketika melakukan atau mengambil barang – barang tersebut.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut SMP Anugrah mengalami kerugian jumlah total ± Rp. 10.800.000. (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).
------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |