Petitum Permohonan |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan segera mengadakan sidang Preperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-haknya PEMOHON sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya.
- Menyatakan TINDAKAN PENETAPAN TERSANGKA, PENAHANAN, Penggeledahan dan Penyitaan atas barang-barang dan diri PEMOHON atas nama EFAN SONATA Alias EFAN adalah Tidak PROSEDURAL dan Cacat Hukum sehingga TIDAK SAH SECARA HUKUM dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Tindakan TERMOHON I dan TERMOHON II menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana PENETAPAN TERSANGKA yang dilakukan TERMOHON I dan TERMOHON II tidak SAH dan Batal Demi Hukum
- Menyatakan Perbuatan PEMOHON adalah Perbuatan Perdata WANPRESTASI terhadap KOPERASI PLASMA SEJAHTERA BERSAMA, setidak-tidaknya merupakan permasalahan PERJANJIAN dan/atau KESEPAKATAN yang masih ada tersangkut Kewajiban dalam Menyelesaikan Permasalahan Pembayaran yang harus DIADILI di Sidang Perkara PERDATA di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
- Memerintahkan Kepada TERMOHON I dan TERMOHON II untuk agar segera Membebaskan/Mengeluarkan PEMHON setelah Putusan ini dibacakan.
- Memerintahkan TERMOHON I dan TERMOHON II untuk memulihkan Hak-hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan, Harkat dan Martabatnya seperti semula.
- Menghukum TERMOHON I dan TERMOHON II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Tanjungpandan Cq. hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili Perkara PRAPERADILAN PIDANA ini Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |