Dakwaan |
PERTAMA :
-------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga jl. Aik Baik dan jl. Kapten Saridin, kelurahan Paal Satu, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yang dilakukan Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BN 8661 WB untuk pulang bekerja dari Gudang Kardus yang berada di jl. Aik Baik, kel / desa Paal Satu, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung melewati jl. Aik Baik dan jl. Kapten Saridin menuju rumah Terdakwa yang berada di jl. Kampung Damai, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa berada di Simpang Tiga dari arah jl. Aik Baik, Terdakwa berhenti karena ragu-ragu, kemudian Terdakwa memajukan dan memberhentikan kendaraan secara perlahan untuk kemudian maju berbelok ke arah kanan menuju jl. Kapten Saridin, namun saat Terdakwa berbelok ke arah kanan, karena Terdakwa tidak memastikan jarak kendaraan yang sedang melaju dari sebelah kanan dan tidak mendahulukan kendaraan lain dari arah kanan, Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BN 3899 WJ yang dikendarai oleh saksi korban RENDY KURNIAWAN dan saksi GERI YULIANTO yang pada saat itu sedang melintas di jl. Kapten Saridin dari arah lampu lalu lintas Ahak menuju ke arah jl. Sijuk.
- Bahwa saat berhenti di Simpang Tiga dari arah jl. Aik Baik, Terdakwa tidak memberikan hak utama atau memprioritaskan saksi korban selaku pengemudi kendaraan yang berada di jalan utama Kapten Saridin sebagaimana Pasal 113 Ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa “pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan”.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Terdakwa telah dimodifikasi dengan memasang towing pada bagian depan mobil, namun 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dilengkapi dengan uji tipe dan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang lalai dalam mengemudikan atau mengendalikan kendaraan di jalan raya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di lengan kiri bawah dengan panjang 2 cm dan lebar 5 cm serta kaki kiri bawah terputus dipergelangan kaki sebagaimana terlampir dalam Visume Et Repertum Nomor 115/RSUD/VIS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024.
----- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -----------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-------------- Bahwa Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Simpang Tiga jl. Aik Baik dan jl. Kapten Saridin, kelurahan Paal Satu, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan korban luka berat, yang dilakukan Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD dengan cara-cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD mengendarai 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BN 8661 WB untuk pulang bekerja dari Gudang Kardus yang berada di jl. Aik Baik, kel / desa Paal Satu, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung melewati jl. Aik Baik dan jl. Kapten Saridin menuju rumah Terdakwa yang berada di jl. Kampung Damai, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung.
- Bahwa kemudian sekira pukul 18.30 WIB, saat Terdakwa berada di Simpang Tiga dari arah jl. Aik Baik, Terdakwa berhenti karena ragu-ragu, kemudian Terdakwa memajukan dan memberhentikan kendaraan secara perlahan untuk kemudian maju berbelok ke arah kanan menuju jl. Kapten Saridin, namun saat Terdakwa berbelok ke arah kanan, karena Terdakwa tidak memastikan jarak kendaraan yang sedang melaju dari sebelah kanan dan tidak mendahulukan kendaraan lain dari arah kanan, Terdakwa menabrak 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah dengan nomor polisi BN 3899 WJ yang dikendarai oleh saksi korban RENDY KURNIAWAN dan saksi GERI YULIANTO yang pada saat itu sedang melintas di jl. Kapten Saridin dari arah lampu lalu lintas Ahak menuju ke arah jl. Sijuk.
- Bahwa saat berhenti di Simpang Tiga dari arah jl. Aik Baik, Terdakwa tidak memberikan hak utama atau memprioritaskan saksi korban selaku pengemudi kendaraan yang berada di jalan utama Kapten Saridin sebagaimana Pasal 113 Ayat (1) huruf b yang menjelaskan bahwa “pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan”.
- Bahwa 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Terdakwa telah dimodifikasi dengan memasang towing pada bagian depan mobil, namun 1 (satu) unit mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tidak dilengkapi dengan uji tipe dan uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat (1) dan Pasal 51 Ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang lalai dalam mengemudikan atau mengendalikan kendaraan di jalan raya, menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek di lengan kiri bawah dengan panjang 2 cm dan lebar 5 cm serta kaki kiri bawah terputus dipergelangan kaki sebagaimana terlampir dalam Visume Et Repertum Nomor 115/RSUD/VIS/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024.
----- Perbuatan Terdakwa ROHMAN Bin MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------------------------------------------------------------------------------------- |