Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhumah SITI FATIMAH telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 20 Juli 1977 dirumah kediamannya di Dusun Baru Selatan, RT.017/RW 008, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No.19/2007/V/2024 yang dikeluarkan di Desa Baru pada tanggal 07 Mei 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SITI FATIMAH;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|