Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Dalam Permohonan SITA:
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Honda
Type CRF150L,
No. Rangka MH1KD1116MK203182
No. Mesin KD11E1202558
No. Polisi BN2284WI
BPKB atas nama DIAN NOVIZARI
- memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar
Rp. 41.913.541,- (Empat puluh satu juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah)
- Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa : 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan di ucapkan.
- Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Honda, Type CRF150L, No. Rangka MH1KD1116MK203182, No. Mesin KD11E1202558, No. Polisi BN2284WI, BPKB atas nama DIAN NOVIZARI dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya |