Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2025/PN Tdn | EDO OKTA YOGI, S.H. | BONG JEFFRY SUSANTO Alias JEFFRY anak dari LEO PURWONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Tdn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | 01/I/2025/Samapta |
Penyidik Atas Kuasa PU | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ----- Bahwa ia tersangka BONG JEFFRY SUSANTO Alias JEFFRY anak dari LEO PURWONO pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di suatu teras Komplek Meirobieland Jl. Lengkuas No. 16 Kel/Desa. Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, Perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut :
----- Pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 15.17 Wib Tersangka menghubungi saksi HIDAYAT PURWANTO Alias DAYAT Bin ISKANDAR yaitu korban melalui Whatsapp dan Tersangka BONG JEFFRY SUSANTO Alias JEFFRY anak dari LEO PURWONO mengatakan untuk datang ke kediamannya di Komplek Meirobieland Jl. Lengkuas No. 16 Kel/Desa. Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung kemudian sdr. DAYAT pun menelpon Tersangka dan mengatakan ada apa dan Tersangka menjawab mau membayar gaji dan mau menanyakan soal pekerjaan kemudian sdr. DAYAT pun pergi bersama anaknya menggunakan 1 (satu) unit Mobil kemudian sekira pukul 15.50 Wib sdr. DAYAT sebelumnya mampir ke Pool Gudang di Jl. Pilang untuk menjemput saksi ANDRY Bin SEMAN BUJANG dan DIMAS PRAWIRA ANUGRA Alias DIMAS Bin YUSRI dikarenakan para saksi mau pulang dan meminta sdr. DAYAT untuk mengantar setelah itu sdr. DAYAT dan lainnyapun tiba dirumah Tersangka dan terjadilah pertemuan antara sdr. DAYAT dan Tersangka yang berbincang di teras rumah Tersangka dan Tersangkap un menanyakan kepada sdr. DAYAT perihal kekurangan pembayaran, pemakaian bbm solar untuk mobilisasi alat berat yang mana Tersangka orang kepercayaan untuk mengurus usaha mobilisasi alat berat milik keluarga teman Tersangka sudah banyak menalangi kekurangan – kekurangan selama pekerjaan berlangsung dan pada saat itu Tersangka juga menelpon pemilik usaha bahwa tidak mau lagi mengurusi pekerjaan tersebut dikarenakan sudah tidak sanggup lagi dan mengatakan sdr. DAYAT akan langsung memberikan pertangung jawaban kepada pemilik yang mana pada saat itu sdr. DAYAT sudah mulai gusar kemudian Tersangka pun kembali membahas bagaimana penyelesaian uang yang telah keluar dari pribadi Tersangka untuk menutupi biaya yang kurang kepada sdr. DAYAT namun setelah itu sdr. DAYAT pun mengatakan ya gitulah kemudian sdr. DAYAT pun tidak terima dan mulai emosi dan marah – marah kepada Tersangka kemudian Tersangka pun memukul meja sebanyak 1 (satu) kali dan Tersangka lempar meja tersebut kemudian kemudian sdr. DAYAT pun langsung berdiri dan mengatakan jadi kamu mau apa dengan nada tinggi kemudian Tersangka pun ikut berdiri dan setelah itu terjadilah saling dorong mendorong antara sdr. DAYAT dan Tersangka dan setelah dorong mendorong tersebut Tersangka pun reflek menarik sdr. DAYAT kearah samping dengan cara memegang kedua bahu sdr. DAYAT dan mendorong ke bawah dan mengakibatkan sdr. DAYAT terjatuh kemudian sdr. DAYAT pun kembali berdiri dan tetap menantang Tersangka untuk berduel di saat itu sdr. ANDRY dan sdr. DIMAS langsung melerai kejadian tersebut sampai sdr. DAYAT dibawa keluar dari teras rumah Tersangka kemudian sembari keluar sdr. DAYAT dan Tersangka pun masih terus bersitegang dan setelah itu sdr. ANDRY dan sdr. DIMAS juga menghalangi melerai sdr. DAYAT kemudian sdr. DAYAT pun pergi dari kediaman Tersangka menggunakan mobil yang dikendarainya yang mana atas perbuatan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum No. 01/VR/PT.BTM/TH.2025 tanggal 08 Januari 2025 yang dikeluarkan Klinik Bhakti Timah pada pemeriksaan ditemukan dua buah benjolan di dahi dan bagian bawah mata kanan, terdapat benjolan di kepala tengah bagian atas dahi, nyeri ketika ditekan, tidak ditemukan luka sobek atau luka lecet di bagian tubuh lainnya, sehingga dalam hasil pemeriksaan ini, pasien dapat beraktifitas seperti biasa / tidak menganggu dalam kegiatan / aktifitas sehari – hari / pekerjaan sehari – hari. ----- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |