Dakwaan |
Pada hari Selasa 28 Juli 2020 pukul 15.00 WIB, Bapak Bupati Belitung mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran dan penyimpanan minuman beralkohol jenis arak. Dalam rangka melaksanakan tugas menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin, maka berdasarkan informasi tersebut tim penertiban yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Belitung mendatangi tanah kavling dimaksud yang diketahui milik saudara EPENDI PARDEDE Als PARDEDE di Jln Padat Karya Dalam RT/RW: 18/7 Dsn Asam Lubang Ds Air Merbau Kec Tanjungpandan. Di lokasi tersebut sekira pukul 15.30 WIB petugas menemukan adanya minuman beralkohol jenis arak dalam jerigen ukuran 20 (dua puluh) liter sebanyak 74 (tujuh puluh empat) jerigen dan jerigen kosong sebanyak 43 (empat puluh tiga) buah ukuran 20 liter yang diedarkan dan disimpan tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. |