Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1077/L.9.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Sijuk Rt 033 Rw 012 Kel Desa Air Seruk Kec Sijuk Kab Belitung tepatnya di sekitar rumah saksi FAHRIZAL Bin BUSROH atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2023 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa DIMAS ADITIA alias DIMAS Bin JURAIKA sepulang dari rumah temannya melewati rumah saksi FAHRIZAL Bin BUSROH beralamat di Jalan Sijuk Rt 033 Rw 012 Kel Desa Air Seruk Kec Sijuk Kab Belitung lalu melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo berwarna hitam di teras depan rumah saksi FAHRIZAL setelah itu timbul niat Terdakwa untuk mencuri motor milik saksi FAHRIZAL tersebut.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo berwarna hitam di teras depan rumah saksi FAHRIZAL dengan cara Terdakwa mendekati motor tersebut lalu lalu Terdakwa membawa motor tersebut menjauh dari rumah saksi FAHRIZAL sampai dengan jarak yang Terdakwa rasa aman kemudian Terdakwa menyalakan motor tersebut dan Terdakwa bawa pulang motor tersebut ke kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl. Air Ketekok Rt.011/Rw.003 Kel./Desa Air ketekok Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung.
  • Bahwa kemudian pada tanggal yang tersangka tidak ingat secara pasti sekira bulan April 2024 Terdakwa membawa motor tersebut ke Gang Duren Desa Air Merbau Kec Tanjungpandan Kab Belitung tepatnya lapak besi milik saksi SARIFUDIN alias SARIF Bin MUHAMAD untuk meminta tolong dijualkan motor tersebut. Setelah motor tersebut terjual, saksi SARIFUDIN alias SARIF Bin MUHAMAD menghubungi Terdakwa bahwa motor tersebut terjual seharga Rp1.000.000,-(satu juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Revo berwarna hitam milik saksi FAHRIZAL tersebut tanpa izin.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi FAHRIZAL Bin BUSROH mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,-(empat juta rupiah).

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya