Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5212/IST/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5212/IST/2007, pada tanggal 24 Agustus 2007 yang sebelumnya nama Ayah tertulis/terbaca “SUNAWI” menjadi “LAIJ THIAN FOEK”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5212/IST/2007 tanggal 24 Agustus 2007;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|