Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2024/PN Tdn Natalia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Natalia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andika Sewanto,S.HNatalia
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali anak kandungnya yang belum dewasa bernama
    1. BARON TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 15 Juni 2008;
    2. VICTOR TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 25 Oktober 2010;
    3. GWEN HENRIETTA TJONG, Lahir di Jakarta, Tanggal 30 Oktober 2011.
  3. Menetapkan PEMOHON untuk dapat bertindak selaku subjek hukum untuk mewakili BARON TJONG, VICTOR TJONG, dan GWEN HENRIETTA TJONG dalam segala kepentingan perbuatan hukumnya;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak