Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Tdn Nurliyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurliyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum SALIM telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 24 April 2007 dirumah kediamannya di Jalan Taruna, RT.011/RW 06, Desa Sijuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No. 400.10.3.1/06/SJ.II/2024 yang dikeluarkan di Sijuk Pada tanggal 08 Maret 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SALIM;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak