Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PN Tdn Ferdiyan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ferdiyan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERY SAPUTRA, S.H.Ferdiyan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohonan;
  2. Menetapkan nama orang tua pemohon yang benar adalah Tina Arisanty;
  3. Memerintahkan Pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur untuk membukukan dalam daftar-daftar yang paling akhir dan memberitakan pada margin Kutipan Akta Kelahiran Nomor. 1279/UM/1997 terkait segala keputusan tentang pembetulan akta tersebut segera setelah penetapan ini berkekuatan hukum tetap;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak