Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Ricky Gunawan alias Alin anak dari Hiu Chiung Sen pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021 bertempat di Jl. Air Pelempang Timur No 726 RT 19 RW 03 Kel/Desa Air Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab.Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Oktober tahun 2021 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, awalnya saksi AFUT Bin LAI NYEN FUNG bertanya kepada saksi DONI MARYANTO alias JONI Bin CONG KWET LIONG, “Apakah benar ada kebun milik ALIN yang dijual?” lalu saksi JONI menjawab, “Langsung saja bertanya kepada ALIN, karena lahan sawit tersebut adalah lahan sawit ALIN”, lalu tidak lama berselang setelah itu saksi AFUT datang menemui Terdakwa dan menanyakan apakah lahan sawit milik Terdakwa dijual dan Terdakwa membenarkan hal tersebut;
- Bahwa kemudian saksi AFUT melakukan survey ke lahan sawit milik Terdakwa seluas 12,47 hektar yang berada di Aik Dulang, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, tepatnya di dekat PT. AMA kurang lebih selama 3 (tiga) hari. Lalu, saksi AFUT yang merasa tertarik ingin membeli lahan sawit milik Terdakwa tersebut melakukan penawaran harga kepada Terdakwa dengan harga Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), namun pada saat itu saksi AFUT berkata bahwa ia hanya memiliki uang sebanyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut Terdakwa berkata, “Baiklah tidak apa-apa kamu bayar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dahulu, nanti untuk sisa kekurangannya kamu bayar belakangan”, lalu saksi AFUT pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa beberapa hari kemudian, saksi AFUT menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia baru memiliki uang sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membeli lahan sawit milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sempat menolaknya, namun dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang, akhirnya Terdakwa menerima penawaran sementara dari saksi AFUT tersebut dengan syarat bahwa untuk kekurangannya harus segera dilunasi;
- Bahwa pada tanggal 05 November 2021 Terdakwa menghubungi saksi AFUT dan mengatakan bahwa ia akan mengambil uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan saksi AFUT mengatakan agar Terdakwa datang ke rumah saksi AFUT, tepatnya di Jl. Air Pelempang Timur No 726 RT 19 RW 03 Kel/Desa Air Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung untuk mengambil uang tersebut, lalu sekira pada pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi AFUT dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan lahan sawit milik Terdakwa untuk ditunjukkan kepada saksi AFUT bahwa benar lahan sawit tersebut merupakan milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi AFUT sebagai DP pembayaran lahan sawit milik Terdakwa serta dibuatkan kwitansi penerimaan uang tersebut dan ditandatangani oleh Terdakwa lalu juga Terdakwa memperbolehkan saksi AFUT untuk membersihkan lahan sawit milik Terdakwa tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFUT;
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2022, saksi AFUT dan saksi SUDIRNO mendatangi rumah Terdakwa untuk meminta APH dari lahan sawit yang sebelumnya telah dilakukan DP pembayaran oleh saksi AFUT dikarenakan saksi AFUT akan melakukan pelunasan lahan sawit tersebut, namun dikarenakan pada saat itu saksi AFUT belum membawa uang, maka Terdakwa tidak mau memberikan APH tersebut kepada saksi AFUT dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan menjual lahan sawit milik Terdakwa, lalu mendengar hal tersebut saksi AFUT meminta agar Terdakwa mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah saksi AFUT bayarkan kepada Terdakwa dan uang yang sudah digunakan oleh saksi AFUT untuk membersihkan lahan sawit Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab agar saksi AFUT mengirimkan keseluruhan total biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi AFUT, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum melunasi total biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi AFUT tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2022, saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN yang mengetahui dari saksi AFUT bahwa lahan sawit milik Terdakwa masih dijual, membeli lahan sawit milik Terdakwa seluas 12,47 hektar yang berada di Aik Dulang, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, tepatnya di dekat PT. AMA tersebut seharga Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang sebelumnya tanpa diketahui oleh saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN bahwa lahan sawit milik Terdakwa tersebut telah dilakukan DP pembayaran oleh saksi AFUT pada tanggal 05 November 2021;
- Bahwa tanpa memberitahu saksi AFUT, Terdakwa secara sepihak menjualkan tanah tersebut kepada saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN;
- Bahwa uang DP pembayaran lahan sawit yang dibayarkan oleh saksi AFUT kepada Terdakwa sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi AFUT Bin LAI NYEN FUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP -----
A t a u
Kedua:
Bahwa Terdakwa Ricky Gunawan alias Alin anak dari Hiu Chiung Sen pada hari Jum’at tanggal 05 November 2021 bertempat di Jl. Air Pelempang Timur No 726 RT 19 RW 03 Kel/Desa Air Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, dengan sengaja dan melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk memberikan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Oktober tahun 2021 pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti, awalnya saksi AFUT Bin LAI NYEN FUNG bertanya kepada saksi DONI MARYANTO alias JONI Bin CONG KWET LIONG, “Apakah benar ada kebun milik ALIN yang dijual?” lalu saksi JONI menjawab, “Langsung saja bertanya kepada ALIN, karena lahan sawit tersebut adalah lahan sawit ALIN”, lalu tidak lama berselang setelah itu saksi AFUT datang menemui Terdakwa dan menanyakan apakah lahan sawit milik Terdakwa dijual dan Terdakwa membenarkan hal tersebut;
- Bahwa kemudian saksi AFUT melakukan survey ke lahan sawit milik Terdakwa seluas 12,47 hektar yang berada di Aik Dulang, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, tepatnya di dekat PT. AMA kurang lebih selama 3 (tiga) hari. Lalu, saksi AFUT yang merasa tertarik ingin membeli lahan sawit milik Terdakwa tersebut melakukan penawaran harga kepada Terdakwa dengan harga Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), namun pada saat itu saksi AFUT berkata bahwa ia hanya memiliki uang sebanyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan mendengar hal tersebut Terdakwa berkata, “Baiklah tidak apa-apa kamu bayar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dahulu, nanti untuk sisa kekurangannya kamu bayar belakangan”, lalu saksi AFUT pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa beberapa hari kemudian, saksi AFUT menghubungi Terdakwa dan mengatakan bahwa ia baru memiliki uang sebanyak Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk membeli lahan sawit milik Terdakwa dan pada saat itu Terdakwa sempat menolaknya, namun dikarenakan Terdakwa sedang membutuhkan uang, akhirnya Terdakwa menerima penawaran sementara dari saksi AFUT tersebut dengan syarat bahwa untuk kekurangannya harus segera dilunasi;
- Bahwa pada tanggal 05 November 2021 Terdakwa menghubungi saksi AFUT dan mengatakan bahwa ia akan mengambil uang Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tersebut dan saksi AFUT mengatakan agar Terdakwa datang ke rumah saksi AFUT, tepatnya di Jl. Air Pelempang Timur No 726 RT 19 RW 03 Kel/Desa Air Pelempang Jaya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung untuk mengambil uang tersebut, lalu sekira pada pukul 13.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi AFUT dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan lahan sawit milik Terdakwa untuk ditunjukkan kepada saksi AFUT bahwa benar lahan sawit tersebut merupakan milik Terdakwa dan selanjutnya Terdakwa mengambil uang sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari saksi AFUT sebagai DP pembayaran lahan sawit milik Terdakwa serta dibuatkan kwitansi penerimaan uang tersebut dan ditandatangani oleh Terdakwa lalu juga Terdakwa memperbolehkan saksi AFUT untuk membersihkan lahan sawit milik Terdakwa tersebut. Kemudian setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi AFUT;
- Bahwa pada bulan Juni tahun 2022, saksi AFUT dan saksi SUDIRNO mendatangi rumah Terdakwa untuk meminta APH dari lahan sawit yang sebelumnya telah dilakukan DP pembayaran oleh saksi AFUT dikarenakan saksi AFUT akan melakukan pelunasan lahan sawit tersebut, namun dikarenakan pada saat itu saksi AFUT belum membawa uang, maka Terdakwa tidak mau memberikan APH tersebut kepada saksi AFUT dan Terdakwa mengatakan bahwa Terdakwa akan menjual lahan sawit milik Terdakwa, lalu mendengar hal tersebut saksi AFUT meminta agar Terdakwa mengembalikan uang DP yang sebelumnya telah saksi AFUT bayarkan kepada Terdakwa dan uang yang sudah digunakan oleh saksi AFUT untuk membersihkan lahan sawit Terdakwa, lalu Terdakwa menjawab agar saksi AFUT mengirimkan keseluruhan total biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi AFUT, namun sampai dengan sekarang Terdakwa belum melunasi total biaya yang telah dikeluarkan oleh saksi AFUT tersebut;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 02 November 2022, saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN yang mengetahui dari saksi AFUT bahwa lahan sawit milik Terdakwa masih dijual, membeli lahan sawit milik Terdakwa seluas 12,47 hektar yang berada di Aik Dulang, Desa Selumar, Kecamatan Sijuk, tepatnya di dekat PT. AMA tersebut seharga Rp 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta rupiah) yang sebelumnya tanpa diketahui oleh saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN bahwa lahan sawit milik Terdakwa tersebut telah dilakukan DP pembayaran oleh saksi AFUT pada tanggal 05 November 2021;
- Bahwa tanpa memberitahu saksi AFUT, Terdakwa secara sepihak menjualkan tanah tersebut kepada saksi EDY alias ASANKO anak dari CONG BONG CHUN;
- Bahwa uang DP pembayaran lahan sawit yang dibayarkan oleh saksi AFUT kepada Terdakwa sejumlah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari;
- Bahwa atas kejadian tersebut, saksi AFUT Bin LAI NYEN FUNG mengalami kerugian kurang lebih sebesar 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 374 KUHP ----- |