Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
REGYAN OCTORA alias EGI Bin SUHANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1857/L.9.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REGYAN OCTORA alias EGI Bin SUHANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Ia Terdakwa REGYAN OCTORA alias EGI Bin SUHANTO pada bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu bulan Mei 2024 hingga Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Sentosa Desa Air Saga Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya rumah saksi PATRICK Bin SULAIMAN (Zibinden) atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang antara beberapa perbuatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir bulan April 2024 Terdakwa REGYAN OCTORA alias EGI Bin SUHANTO selaku penyewa kamar dalam rumah milik saksi PATRICK Bin SULAIMAN (Zibinden) yang sudah tinggal bersama dengan saksi PATRICK selama sekira 4 (empat) bulan, saat itu Terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi PATRICK di teras rumah saksi PATRICK. Kemudian ketika saksi PATRICK sedang melakukan transaksi pada mobile banking milik saksi PATRICK, Terdakwa melihat saksi PATRICK memasukan kata sandi pada transaksi mobile banking tersebut lalu Terdakwa mengingat-ingat kata sandi transaksi mobile banking milik saksi PATRICK yang merupakan tanggal lahir saksi PATRICK.
  • Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB ketika Terdakwa hendak keluar rumah saksi PATRICK, Terdakwa melihat dompet milik saksi PATRICK terletak pada box depan sepeda motor milik saksi PATRICK tanpa pengawasan lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kartu ATM BCA dalam dompet, setelah itu Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju Jl. Gatot Subroto No. 1 kelurahan Paal Satu kec. Tanjungpandan tepatnya ATM yang berada di Babel Mart. Kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) ATM BCA milik saksi PATRICK pada mesin ATM untuk melakukan penarikan tunai dari deposit milik saksi PATRICK sejumlah Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) dalam 2 (dua) kali penarikan tunai dengan nominal Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) pertransaksi. Setelah Terdakwa mengambil uang tersebut, Terdakwa kembali ke rumah saksi PATRICK dan meletakkan kartu ATM milik saksi PATRICK kembali ke dalam dompet yang berada di box motor saksi PATRICK seperti semula.
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil uang tunai milik saksi PATRICK pada saat pertama kali itu, kemudian Terdakwa kembali mengulangi cara yang serupa yaitu mengambil 1 (satu) kartu ATM BCA milik saksi PATRICK saat tidak ada yang mengawasi kemudian Terdakwa melakukan tarik tunai dari ATM milik saksi PATRICK pada ATM BCA sebanyak 21 (dua puluh satu) kali penarikan lalu Terdakwa mengembalikan 1 (satu) ATM BCA milik saksi PATRICK di lokasi semula.
  • Bahwa Terdakwa melakukan penarikan tunai milik saksi PATRICK sebanyak 21 (dua puluh satu) kali penarikan dalam jangka waktu yang berdekatan selama 8 (delapan) hari dengan rincian tanggal penarikan yaitu 25 Mei 2024, 26 Mei 2024, 27 Mei 2024, 28 Mei 2024, 30 Mei 2024, 03 Juni 2024, 05 Juni 2024, dan 09 Juni 2024. Serta nominal untuk tiap penarikan sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), hingga akhirnya Terdakwa mendapat Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dari tindakannya tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang milik saksi PATRICK Bin SULAIMAN (Zibinden) dalam rekening milik saksi PATRICK menggunakan 1 (satu) ATM BCA milik saksi PATRICK tersebut tanpa izin.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi PATRICK Bin SULAIMAN (Zibinden) mengalami kerugian sebesar Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya