Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Frans Mona, S.H., M.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1191/L.9.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Frans Mona, S.H., M.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pilang, dusun Pilang, RT 006 / RW 002, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan Pilang, dusun Pilang, RT 006 / RW 002, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, saat Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN hendak membawa pulang paket milik Terdakwa yang berisi narkotika jenis ganja seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman JNT atas nama ANDRE yang beralamat jalan Pilang, desa Dukong, RT 004 / RW 001, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa diamankan oleh Tim yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung bersama saksi ROREY TRIASYAPUTRA, S.IP Bin HIDAYAT BAYAZID selaku anggota BNNK Tanjungpandan dan saksi DEFRI HUTABARAT Anak Dari RUDLIN HUTABARAT selaku anggota Bea Cukai Tanjungpandan, yang mana sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa beserta paket milik Terdakwa yang bertuliskan atas nama ANDRE tersebut diamankan menuju rumah salah satu warga yang berada di dusun Pilang I, RT 006 / RW 002, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Setelah sampai di rumah salah satu warga, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung bersama saksi ROREY TRIASYAPUTRA, S.IP Bin HIDAYAT BAYAZID selaku anggota BNNK Tanjungpandan dan saksi DEFRI HUTABARAT Anak Dari RUDLIN HUTABARAT selaku anggota Bea Cukai Tanjungpandan yang disaksikan oleh saksi DESIANA Binti SYAHRONI (Alm) selaku Ketua RT dan saksi FADLIE, S.IP Bin ABDUL KARIM selaku Kepala Dusun Pilang Dua membuka paket atas nama ANDRE milik Terdakwa yang mana di dalam paket tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja. Setelah membuka paket tersebut, Tim melanjutkan penggeledahan rumah milik Terdakwa yang kemudian mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bermerk Calvin Klein Jeans, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dan 2 (dua) buah kertas papier milik Terdakwa yang berada di ruang tengah rumah milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik pembungkus paket warna abu-abu yang bertuliskan penerima ANDRE, 0883846261371, alamat jl. Pilang Desa Dukong, RT 004 / RW 001, Tanjungpandan, Belitung, Provinsi Bangka Belitung, 1 (satu) buah plastik pembungkus paket warna abu-abu, 1 (satu) buah amplop bubble Mailer Rusfet berwarna soft pink, 2 (dua) buah kertas papier, 1 (satu) unit handphone merk Realme C11 warna biru dongker dengan provider XL nomor 087869902381, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam bermerk Calvin Klein Jeans dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam kombinasi Biru Nopol BN 5134 WP dibawa ke Polres Belitung untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Terdakwa membeli narkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram seharga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara online di akun Instagram yang bernama BIG FAMILY CED NETWORK atau BOSCIL.CORP. Kemudian setelah membeli narkotika jenis ganja tersebut, sekira pada bulan Februari 2024, Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis ganja yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa seberat 30 (tiga puluh) gram yang dikirim melalui ekspedisi JNT. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, Terdakwa menerima paket yang kedua berisi narkotika jenis ganja seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman JNT atas nama ANDRE.
  • Bahwa benar paket milik Terdakwa berisi narkotika jenis ganja yang mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I dengan berat netto akhir seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL18FD/IV/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin oleh pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Ia Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Pilang, RT 008 / RW 002, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN membeli narkotika jenis ganja seberat 100 (seratus) gram seharga Rp 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) secara online di akun Instagram yang bernama BIG FAMILY CED NETWORK atau BOSCIL.CORP. Kemudian setelah membeli narkotika jenis ganja tersebut, sekira pada bulan Februari 2024, Terdakwa menerima paket berisi narkotika jenis ganja yang sebelumnya dibeli oleh Terdakwa seberat 30 (tiga puluh) gram yang dikirim melalui ekspedisi JNT.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di dalam rumah Terdakwa yang beralamat di dusun Pilang I, RT 004 / RW 001, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan cara mengisi kertas papier dengan daun kering berupa narkotika jenis ganja yang kemudian Terdakwa menggulung kertas papier berisi daun kering berupa narkotika jenis ganja tersebut untuk selanjutnya Terdakwa bakar dan hisap selayaknya rokok;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024, sekira pukul pukul 11.00 WIB bertempat di pinggir jalan yang beralamat di jalan dusun Pilang, RT 006 / RW 002, kelurahan / desa Dukong, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, saat Terdakwa hendak membawa pulang paket yang kedua milik Terdakwa yang berisi narkotika jenis ganja seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram yang dikirim melalui ekspedisi pengiriman JNT atas nama ANDRE, Terdakwa diamankan oleh Tim yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung bersama saksi ROREY TRIASYAPUTRA, S.IP Bin HIDAYAT BAYAZID selaku anggota BNNK Tanjungpandan dan saksi DEFRI HUTABARAT Anak Dari RUDLIN HUTABARAT selaku anggota Bea Cukai Tanjungpandan.
  • Bahwa benar paket milik Terdakwa berisi narkotika jenis ganja yang mengandung THC dan terdaftar dalam Golongan I dengan berat netto akhir seberat 62,8000 (enam puluh dua koma delapan ribu) gram sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional Nomor PL18FD/IV/2024/ Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 04 April 2024.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine pada laboratorium Klinik Utama dengan nomor lab 24004798 atas nama pasien NURDIANSYAH yang dierima pada tanggal 06 Maret 2024 dengan hasil pemeriksaan tidak terdeteksi.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja.

----------- Perbuatan Terdakwa NURDIANSYAH Alias JOJON Bin ZAINUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya