Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
MUHAMMAD CIKAL AKBAR alias CIKAL Bin YUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1079/L.9.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD CIKAL AKBAR alias CIKAL Bin YUDIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Ia Terdakwa MUHAMMAD CIKAL AKBAR alias CIKAL Bin YUDIANTO pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di sekitar rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2023 sekira pukul 01.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD CIKAL AKBAR alias CIKAL Bin YUDIANTO meletakkan motor Honda Scoopy dengan Nomor Polisi BN 6069 WK berwarna hitam merah yang telah dipasangkan sebuah keranjang (ambong) pada motor dengan dengan niat untuk meletakkan barang di Desa Batu Itam Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di sekitar rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI.
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengambil 16 (enam belas) tabung gas LPG 3kg dari sekitar rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI lalu Terdakwa meletakkan tabung gas tersebut ke dalam keranjang (ambong) yang dipasang pada motor Honda Scoopy yang Terdakwa gunakan, setelah selesai meletakkan tabung gas LPG 3kg tersebut Terdakwa lalu meninggalkan sekitar rumah saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI.
  • Bahwa Terdakwa pada tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB dan pada tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Desa Terong Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung tepatnya di beberapa rumah korban-korban lain yang berbeda telah mengambil barang berupa tabung gas LPG 3kg milik korban-korban yang tidak disebutkan dalam Berkas Perkara dengan total 8 (delapan) tabung gas LPG 3kg dengan cara serupa.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menjual keseluruhan tabung gas LPG 3kg pada forum jual-beli facebook dimana salah satu pembelinya yaitu saksi DEPIT STYONO alias DAVID Bin RAKITI (Alm.) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sejumlah Rp4.169.000,-(empat juta seratus enam puluh ribu rupiah) yang mana hasil atas pencurian tersebut Terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa telah memilih saksi RUDIANSYAH sebagai target pencurian berdasarkan niat awal mula Terdakwa yang sedang berkeliling untuk mencari lokasi target pencurian kemudian melihat bagian teras belakang rumah saksi RUDIANSYAH tidak ada penghalang lalu Terdakwa mendatangi rumah saksi RUDIANSYAH tersebut untuk mengambil tabung gas dan keranjang rotan (ambang).
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI saat mengambil barang-barang tersebut.
  • Atas kejadian tersebut saksi RUDIANSYAH alias RUDI Bin RUSTANDI mengalami kerugian Rp3.200.000,-(tiga juta dua ratus ribu rupiah).
  • ------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya