Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/LH/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.Frans Mona, S.H., M.H.
ALBET ARIZONA Alias ALOI Bin PENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 85/Pid.B/LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1001/L.9.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3Frans Mona, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBET ARIZONA Alias ALOI Bin PENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ALBET ARIZONA Alias ALOI Bin PENDI bersama-sama dengan Saksi Indra Wijaya, Saksi Yuda Adika, Saksi Christian Wangsa Alias Kimkim, Sdr. Edi Kodri dan Sdr. Dodi (yang semuanya dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jalan Mualim II RT014/RW005, Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan,  menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan danatau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 , yang dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, Terdakwa membawa dan mengangkut hasil penambangan timah yang diperoleh dari Daerah Usaha (DU) 1579 (Po Yuda Adika Als Yuda) yang beralamat di Jalan Air Jangkat, Desa Kacang Butor Kec. Badau Kab. Belitung menuju rumah Sdr. Edi Kodri Als Buyung yang beralamat di Jalan Mualim II RT14/RW5, Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk Mitshubishi Triton warna Silver denga Nopol BN 8779 WX;
  • Bahwa kemudian Terdakwa melakukan pengolahan dengan cara dipanggang diatas drum besi untuk dikeringkan, setelah selesai kemudian pasir timah didinginkan dengan cara disebar diatas lantai, yang setelah dingin kemudian dimasukkan kembali ke dalam karung dan melaporkan hasil pengolahan timah tersebut kepada Sdr. Edi Kodri, yang selanjutnya Sdr. Edi Kodri memerintahkan Terdakwa maupun Saksi Indra Wijaya untuk menjual pasir timah dan melakukan pengolahan kembali pasir timah tersebut di Meja Goyang milik Saksi Christian Wangsa Alias Kimkim yang berada di Dusun Aik Rembikang Desa Air Seru Kec. Sijuk Kab. Belitung atau Meja Goyang milik Sdr. DODI yang berada di Jl. Sekip Desa Air Merbau Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, yang kemudian hasil penjualan pasir timah tersebut digunakan untuk membayar biaya operasional seperti BBM, ransum, alat-alat keperluan tambang, membayar gaji pekerja tambang dan sisanya diserahkan atau dikirimkan ke Sdr. Edi Kodri Als Buyung baik secara tunai maupun transfer, yang mana kegiatan tersebut Terdakwa lakukan secara berulang sampai dengan pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Belitung di rumah Sdr. Edi Kodri  yang yang beralamat di Jalan Mualim II RT14/RW5, Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) Karung berisikan Pasir Timah, 1 (satu) karung yang berisikan sisa hasil pengolahan pasir Timah, 1 (satu) plastik yang berisikan sisa hasil pengolahan pasir timah, 1 (satu) buah Timbangan ukuran 100 Kilogram, yang kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor 003/BAP/TBK/GBT-3030/2024-S2 tanggal 03 April 2024 yang telah melakukan pengujian terhadap 2 (dua) sampel dengan hasil uji terhadap 8 (delapan) karung pasir timah  atau Sampel Aloi mengandung kadar Sn (Cassiterite) sebanyak 57,79 ?n terhadap 2 (dua) karung ampas pengolahan timah (bongkai) atau sampel Bongkai Aloi mengandung kadar Sn (Cassiterite) sebanyak 6,92%.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Berat Pasir Timah yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja tanggal 14 Mei 2024, terhadap 8 (delapan) karung pasir timah dengan berat sebesar 320,5 Kg dan terhadap 2 (dua) karung ampas pengolahan timah (bongkai) dengan berat sebesar 29,4 Kg.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan aktivitas / kegiatan penampungan, pengolahan, penjualan mineral timah di Jalan Mualim II RT14/RW5, Desa Air Merbau, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung yang diperoleh dari hasil penambangan yang dilakukan oleh CV. EL HANA MULIA tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sejak diberlakukannya Berita Acara Penyetopan Tambang nomor 0001/Tbk/BA-3110.2/24-S2.6 tanggal 13 Maret 2024.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya