Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2024/PN Tdn Iwan Sasmita Thesiadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iwan Sasmita Thesiadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Nur Alam S.HIwan Sasmita Thesiadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa di Tanjungpandan pada tanggal 17 September 1974 telah meninggal seorang anak perempuan bernama MIE LUN alias SUSTIA THESIADI alias MARIA SUSTIA THESIADI karena kecelakaan, yang dilahirkan dari kedua orang tua bernama Simon Thesiadi dan Halina;
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Tanjungpandan untuk mencatat kematian tersebut dalam buku Register Catatan Sipil berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama MIE LUN alias SUSTIA THESIADI alias MARIA SUSTIA THESIADI;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai Peraturan Perundang-undang.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak