Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Tdn Sadma PT. Nusa Surya Ciptadana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sadma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H.Sadma
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Surya Ciptadana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, bahwa : Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240303271 tertanggal 09 Maret 2024; Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna; Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran; Surat Pernyataan Konsumen; Surat Pernyataan Sebagai Penjamin; Surat Kuasa Pengambilan Kembali; tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
  4. Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp..10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dipotong pembayaran angsuran pertama dan kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  6. Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa: BPKB Motor milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat; Motor milik Penggugat Hingga selesainya perkara ini dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  7. Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama dan kedua yang totalnya sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan isi putusan hakim  dalam perkara ini setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijge);  
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak