Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2024/PN Tdn Susanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Susanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum KASIM telah meninggal dunia sejak dilahirkan pada tanggal 05 September 1979 dirumah kediamannya di Dusun Baru Selatan, RT.017/RW 008, Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No.20/2007/V/2024 yang dikeluarkan di Desa Baru pada tanggal 07 Mei 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama KASIM;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak