Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Tdn NUR ALAMSYAH 1.EPI NURGUSNI
2.Zainal Fadly
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NUR ALAMSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H.NUR ALAMSYAH
Tergugat
NoNama
1EPI NURGUSNI
2Zainal Fadly
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebidang tanah sesuai dengan Buku Sertifikat Hak Milik No.73, Desa Pegantungan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Sumatera Selatan (sekarang Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung), dengan luas tanah 7.169 M2 dan dengan Surat Ukur Sementara Nomor : 460/1995 dengan batas-batas tanah saat itu sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah belum terdaftar (sus. no. 300/1995); Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah belum terdaftar; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah belum terdaftar (sus. no.459/1995). Adalah Sah dan Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
  3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Para Tergugat yang diwakili oleh saudara Junaidi Rahman (almarhum) sesuai dengan Kwitansi pembayaran tanggal 08 Desember 2018 seharga Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat I yang diterima oleh saudara Junaidi Rahman (almarhum), Adalah Sah dan Berharga Menurut Hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Penggugat;
  5. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas sebidang tanah yang saat ini terletak di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 73, dahulu Desa Pegantungan, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Sumatera Selatan (sekarang Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung) dengan luas tanah 7.169 M2 dan sesuai Surat Ukur Sementara Nomor : 460/1995 dengan batas-batas tanah saat itu sebagai berikut : Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah belum terdaftar (sus. no. 300/1995); Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah belum terdaftar; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah belum terdaftar (sus. no.459/1995).
  6. Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk membaliknamakan Sertifikat Hak Milik No.73, Desa Pegantungan berdasar Surat Ukur Sementara Nomor : 460/1995 dengan luas tanah 7.169 M2 dari yang sebelumnya atas nama Tergugat I menjadi nama Penggugat sebagai Pemilik, ke instansi yang berwenang untuk itu yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung dengan dasar putusan perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
  7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat maupun pihak-pihak terkait dengan sertifikat dalam perkara ini untuk mematuhi seluruh isi putusan dalam perkara ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijde);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dalam gugatan perkara ini;   

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak