Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
ADI RENO Als RENO Bin PAINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 178/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1958/L.9.14/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI RENO Als RENO Bin PAINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADI RENO Alias RENO Bin PAINO dan saksi EVADIYANTO Alias EPA Bin MISNO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Area Embung Persawahan Danau Nujau Dsn. Ganse Rt/Rw 019/000 Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wib pada saat Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA yang merupakan anggota Polres Belitung Timur pergi menuju lokasi tambang timah yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang berlokasi di wilayah Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA berkoordinasi dengan pihak PT. TIMAH wilayah Belitung Timur untuk melakukan pengecekan lokasi tambang  timah tersebut, kemudian setelah melakukan pengecekan sekira pukul 13.30 wib, Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi, selanjutnya Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA mendapati 1 (satu) set tambang timah jenis Ponton Rajuk Tower yang sedang melakukan aktifitas penambangan yang sedang dioperasikan oleh terdakwa ADI RENO Alias RENO Bin PAINO dan ketika Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan ternyata terdakwa ADI RENO tidak memilikinya.

Bahwa terdakwa ADI RENO merupakan pekerja tambang yang bekerja berdasarkan perintah dari saksi EVADIYANTO untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut. Dengan peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:

Peran saksi EVADIYANTO Alias EPA Bin MISNO :

  • sebagai pemilik sarana prasarana tambang, penunjuk lokasi tambang, pemodal tambang, memberikan gaji/upah kepada pekerja tambang
  • Sebagai orang yang memberikan perintah serta memberikan kepercayaan kepada terdakwa ADI RENO untuk mengakomodir pekerja tambang lainnya pada tambang timah tersebut

Peran terdakwa ADI RENO Alias RENO Bin PAINO :

  • Sebagai pekerja tambang timah
  • Sebagai orang yang menerima upah/gaji daripada kegiatan tambang timah tersebut

 

Bahwa sarana prasarana untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut seluruhnya merupakan milik saksi EVADIYANTO, yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Shanghai 48 PK; 1 (satu) unit mesin disel hisap air  merek TIANLI 27 PK; 1 (satu) unit mesin GearBox merek JF 27 PK; Pipa rajuk besi berikut mata rajuk; Drum Plastik Warna Biru;Karpet; Selang ukuran 4 Dim; Selang ukuran 2 Dim; Selang ukuran 3 Dim; Tali tambang; Gelindungan; Spiral 4 Dim. Dimana keseluruhan sarana prasarana tersebut diamankan oleh pihak Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDRIANSYAH Alias AAN Bin INDRAWAN, lokasi saksi EVADIYANTO menyuruh terdakwa ADI RENO melakukan penambangan tersebut masuk ke dalam IUP PT. Timah. Hal tersebut berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat X : 856378 Y : 9671273 yang kemudian dioverlay ke Peta situasi lokasi Daerah Danau Nujau-Gantung DU 1576 D.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya