Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 086/PK.KUR/MGR/2022 tanggal 23-03-2022;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 79.971.868,- (tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen yang dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata oleh karenanya diberikan hak untuk menjual segala kebendaan PARA TERGUGAT baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, merupakan jaminan bagi pelunasan jumlah kewajiban TERGUGAT I ;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan tambahan berupa Sebidang tanah dengan luas 2476 m2 dengan segala sesuatu yang berada di atasnya terletak di Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur Cfr SHM No 01094/Sukamandi tanggal 22 April 2019; SU Nomor 00992/Sukamandi/2019 tanggal 20 April 2019 an Ernawati dan harta kekayaan lainnya yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT senilai dengan sisa hutang atas nama TERGUGAT I kepada PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|