Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Tdn Rohalba 1.Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohalba
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
2Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan tuntutan provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan sebelum perkara aquo berstatus inkracht bahwa Surat Keputusan Gubemur Prov Kep Bangka Belitung pada tahun 2019 No.188.44/837 /2019 Yang mengangkat Rohalba sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur masih tetap sah dan berlaku sampai
  3. Memerintahkan para  TERGUGAT untuk menghentikan semua proses, Tindakan, kegiatan, pengambilan kebijakan, atau keputusan apa   pun dan atau dalam bentuk apa pun juga terkait dengan Pemberhentian PENGGUGAT dan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur Prov. Kepulauan Bangka Belitung SfuIlpai perkara aquo inkracht;
  4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk melanjutkan persidangan;
  5. Menghukun TERGUGAT untuk membayar biaya perkara .

DALAM POKOK PERKARA PRIM.AIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan   sah    dan    berharga   semua    alat   bukti   yang    diajukan   oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat Surat Pengangkat  PENGGUGAT  sebagai  Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk masa jabatan Tahun 2019-2024 sejak tanggal 19 September 2019;
  4. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Prov Kep  Bangka  Belitung  pada tahun   2019   No.188.44/837   /2019   Yang   mengangkat   Rohalba,S.Pt sebagai Anggota DPRD Belitung  Timur  adalah  sah  serta  mempunyai kekuatan hukum tetap sampai berakhir masa jabatannya  sebagaimana tersebut dalam surat Keputusan;
  5. Menyatakan    para    TERGUGAT  yang    memberhentikan   PENGGUGAT secara sepihak   dengan       cara sewenangp-wenang tidak melalui mekanisme peraturan Perundang-undang berlaku serta melanggar azas-azas Pemerintahan yang baik yang berakibatkan sangat merugikan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum
  6.  Memerintahkan para TEGRUGAT untuk Menarik/ membatalkan / mencabut semua surat surat yang telah dikeluarkan oleh para TERGUGAT yakni:
    • Dan atau surat-surat lainnya yang bergandeng dengan itu baik yang dikeluarkan sebelum maupun sesudah gugatan ini diajukan ,  terhitung sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap( inkracht ) ;
  7. Memerintahkan      para      TERGUGAT          untuk merehabilitasi dan memulihkan  nama  baik  Anggota  DPRD  Kabupaten  Belitung   Timur melalui media massa maupun media sosial /elektronik.
  8. Menghukum  para   TERGUGAT   untuk   membayar   ganti   kerugian kepada   PENGGUGAT   secara   langsung    baik    materiil    maupun immateriil yaitu:- Kerugian Materiil Biaya Jasa  = RP 500.000.000 Biaya transportasi 15 x ( 2 x Rp.1.500.000 )=Rp.  45.000.000 Biaya akomodasi    15x ( 2x Rp.950.000 = Rp     28.500.000 Biaya foto copy dan penjilidan Jumlah = Rp. 5.000.000 = Rp. 578.000.000 ( Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ) Kerugian immateriil: Bahwa PENGGUGAT juga telah mengalami kerugian immatriil akibat ada permasalahan ini , karena PENGGUGAT , menjadi kosentrasi bekerja terganggu, badan jadi sakit /drop, perasaan dan harga diri menjadi malu hilangnya      kredibilitas       PENGGUGAT       di      mata       masyarakat maupun   pendukung   ,   maka   untuk   itu   para    TERGUGAT    dan diwajibkan     untuk  membayar     ganti     kerugian      immateriil      sebesar Rp. 10.000.0000 ( Sepuluh Milyar Rupiah); Jadi Total keseluruhan ganti Kerugian yang harus dibayar oleh para TERGUGAT    secara      tanggung rentengsaedbaelsaahr    Rp. 578.000.000 + Rp.100,000.000.000 =.Rp 100.578.000.000 (  Sepuluh Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ) tunai dan seketika setelah putusan diucapkan dan inkracht ( mempunyai kekuatan hukum tetap);
  9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom ) sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung putusan inkracht;
  10. Menghukum para TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada isi putusan;
  11. Menghukum putusan ini agar dapat dijalankan terlebih dahulu / serta merta meskipun ada verzet, banding, dan kasasi dari para TERGUGAT ( Uit voerbaar bij voorraad ;
  12. Menghukum para TERGUGAT ntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara m1;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan c.q Majelis Hakim perkara a quo berpendapat lain ,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). c/q Majelis Hakim perkara aquo . Terimakasih.

Demikian gugatan ini diajukan, dengan harapan apa yang dimohonkan PENGGUGAT dapat dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pandan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak