Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
1.FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm)
2.RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 154/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1759/L.9.12/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
2Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm)[Penahanan]
2RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-------------- Bahwa Ia Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm) bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm) bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm) dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, saksi korban KHAIRUDIN Alias IDING Bin RASID datang ke warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, untuk memesan minuman di warung kopi milik saksi MAK WATI. Setelah memesan minuman, saksi korban menanyakan kepada saksi MAK WATI sembari menunjuk ke arah orang yang sedang duduk di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI. Kemudian saksi MAK WATI menjawab bahwa orang tersebut bernama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm). Setelah itu saksi korban mengatakan kepada saksi MAK WATI bahwa Terdakwa II pernah mengambil uang saksi korban sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah selesai memesan minum, saksi korban pergi meninggalkan warung kopi milik saksi MAK WATI menuju seberang jalan untuk menunggu jemputan dari rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi MAK WATI memanggil Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm) untuk menyuruh Terdakwa I memanggil Terdakwa II. Kemudian saksi MAK WATI menanyakan mengenai pernyataan saksi korban yang mengatakan bahwa Terdakwa II pernah mengambil uang milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa II mengatakan kepada saksi MAK WATI bahwa Terdakwa II tidak pernah mengambil uang milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung kopi milik saksi MAK WATI untuk menghampiri saksi korban yang berada di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB bertempat di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, terjadi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang disebabkan oleh pernyataan saksi korban terhadap Terdakwa II. Kemudian saksi MAK WATI menengahi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I pergi meninggalkan saksi korban dan Terdakwa II di lokasi keributan tersebut, menuju ke dalam pasar, sedangkan keributan antara saksi korban dengan Terdakwa II kembali berlanjut yang mana Terdakwa II menarik dan mengangkat kerah baju yang yang dikenakan saksi korban. Kemudian Terdakwa II mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangan Terdakwa II yang selanjutnya saksi korban berusaha menepis menggunakan tangannya agar terlepas dari cekikan Terdakwa II, namun setelah itu Terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan ke arah wajah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali. Sementara itu, saat berada di dalam pasar, Terdakwa I masih mendengar keributan antara saksi korban dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I kembali lagi ke lokasi keributan tersebut dengan membawa 1 (satu) buah potongan kayu berukuran kurang lebih 50cm (lima puluh sentimeter) untuk memukul bagian atas kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa karena terjadi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, datanglah warga sekitar untuk melerai perkelahian antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan saksi korban. Sesaat setelah dilerai oleh warga sekitar, Terdakwa I membuang 1 (satu) buah potongan kayu berukuran kurang lebih 50cm (lima puluh sentimeter) yang digunakan untuk memukul saksi korban ke sungai yang berada di belakang tempat lokasi keributan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Polres Belitung saat sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Juru Seberang, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung yang mana setelah diamankan, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban mengalami luka biasa berupa luka lecet dengan panjang luka kurang lebih 3cm (tiga sentimeter) dan lebar kurang lebih 1cm (satu sentimeter) pada bagian 9,5 cm (sembilan koma lima sentimeter) dari daun telinga kiri sebagaimana terlampir dalam Visum Et Repertum UPT RSUD dr. H. MARSIDI JUDONO Nomor 114/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga menyebabkan rasa sakit pada bagian kepala saksi korban.

----------- Perbuatan Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------------- Bahwa Ia Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm) bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm) pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu tahun 2024, bertempat di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024 sekira pukul 21.30 WIB, saksi korban KHAIRUDIN Alias IDING Bin RASID datang ke warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, untuk memesan minuman di warung kopi milik saksi MAK WATI. Setelah memesan minuman, saksi korban menanyakan kepada saksi MAK WATI sembari menunjuk ke arah orang yang sedang duduk di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI. Kemudian saksi MAK WATI menjawab bahwa orang tersebut bernama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN (Alm). Setelah itu saksi korban mengatakan kepada saksi MAK WATI bahwa Terdakwa II pernah mengambil uang saksi korban sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Setelah selesai memesan minum, saksi korban pergi meninggalkan warung kopi milik saksi MAK WATI menuju seberang jalan untuk menunggu jemputan dari rumah saksi korban.
  • Bahwa kemudian saksi MAK WATI memanggil Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH (Alm) untuk menyuruh Terdakwa I memanggil Terdakwa II. Kemudian saksi MAK WATI menanyakan mengenai pernyataan saksi korban yang mengatakan bahwa Terdakwa II pernah mengambil uang milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa II mengatakan kepada saksi MAK WATI bahwa Terdakwa II tidak pernah mengambil uang milik saksi korban. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan warung kopi milik saksi MAK WATI untuk menghampiri saksi korban yang berada di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 22.00 WIB bertempat di depan atau di seberang warung kopi milik saksi MAK WATI yang berada di Pelabuhan Juru Seberang yang beralamat di jl. Pasar Ikan, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, terjadi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II yang disebabkan oleh pernyataan saksi korban terhadap Terdakwa II. Kemudian saksi MAK WATI menengahi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I pergi meninggalkan saksi korban dan Terdakwa II di lokasi keributan tersebut, menuju ke dalam pasar, sedangkan keributan antara saksi korban dengan Terdakwa II kembali berlanjut yang mana Terdakwa II menarik dan mengangkat kerah baju yang yang dikenakan saksi korban. Kemudian Terdakwa II mencekik leher saksi korban menggunakan kedua tangan Terdakwa II yang selanjutnya saksi korban berusaha menepis menggunakan tangannya agar terlepas dari cekikan Terdakwa II, namun setelah itu Terdakwa II memukul menggunakan tangan kanan ke arah wajah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali. Sementara itu, saat berada di dalam pasar, Terdakwa I masih mendengar keributan antara saksi korban dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I kembali lagi ke lokasi keributan tersebut dengan membawa 1 (satu) buah potongan kayu berukuran kurang lebih 50cm (lima puluh sentimeter) untuk memukul bagian atas kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa karena terjadi keributan antara saksi korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, datanglah warga sekitar untuk melerai perkelahian antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan saksi korban. Sesaat setelah dilerai oleh warga sekitar, Terdakwa I membuang 1 (satu) buah potongan kayu berukuran kurang lebih 50cm (lima puluh sentimeter) yang digunakan untuk memukul saksi korban ke sungai yang berada di belakang tempat lokasi keributan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh Tim Opsnal Polres Belitung saat sedang berada di sebuah warung kopi yang berada di Pelabuhan Juru Seberang, kelurahan / desa Kota, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung yang mana setelah diamankan, Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut, saksi korban mengalami luka biasa berupa luka lecet dengan panjang luka kurang lebih 3cm (tiga sentimeter) dan lebar kurang lebih 1cm (satu sentimeter) pada bagian 9,5 cm (sembilan koma lima sentimeter) dari daun telinga kiri sebagaimana terlampir dalam Visum Et Repertum UPT RSUD dr. H. MARSIDI JUDONO Nomor 114/RSUD/VIS/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 sehingga menyebabkan rasa sakit pada bagian kepala saksi korban.

----------- Perbuatan Terdakwa I FERIAN HERDANI Alias FERI Bin HERMANSYAH bersama-sama Terdakwa II RAFIQ Alias DAVID Bin USMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya