Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.AGUNG NUGROHO, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
1.ROHIT Bin NEDI 2.HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN 3.ARIYEL Bin ROMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1506/L.9.14/Eku.2/08/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa para Terdakwa I ROHIT Bin NEDI, Terdakwa II HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Terdakwa III ARIYEL Bin ROMANSAH, dan saksi SIRJON Alias JON Bin ISKANDAR (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI yang merupakan anggota SatPolair Polres Belitung Timur mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan penambangan timah jenis Rajuk/Tower Apung yang diduga beroperasi di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian dari informasi tersebut Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melakukan pengamatan dan pada sekira pukul 17.00 WIB melihat adanya kegiatan penambangan pasir timah di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur dengan menggunakan Rajuk ponton/apung sebanyak 1 (satu) set tambang timah. Selanjutnya Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki yaitu Terdakwa I ROHIT Bin NEDI, Terdakwa II HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Terdakwa III ARIYEL Bin ROMANSAH dan setelah dilakukan interogasi lisan diketahui bahwa pemilik dari 1 (satu) set tambang timah jenis Rajuk ponton/apung tersebut adalah saksi SIRJON ALIAS JON BIN ISKANDAR (terdakwa dalam berkas terpisah). Selain itu dalam melakukan kegiatan penambangan pasir timah tersebut para terdakwa tidak dilengkapi dokumen perizinan dari pihak berwenang, dan selanjutnya para terdakwa bersama Barang Bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa ke Polres Belitung Timur untuk dilakukan proses hukum.
Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah: Peran saksi SIRJON alias JON BIN ISKANDAR :
Peran Terdakwa I ROHIT Bin NEDI :
Peran Terdakwa II HERMAN Alias MAN Bin (Alm) NURTAN dan Terdakwa III ARIYEL Bin ROMANSAH
Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah tanggal 20 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi para terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, para terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |