Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa:
- “Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik SHM NO 280 AN SITI CHATIDJAH, seluas kurang lebih 1991 M2 yang terletak setempat dikenal dengan JL BAHAGIA, DESA SENYUBUK, KEC KELAPA KAMPIT, BELITUNG TIMUR
- Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 13/BPRUL-TP/MK/II/2022 tanggal 22 FEBRUARI 2022 sebesar: Sisa Pokok Pinjaman Rp. 15,833,330,- Sisa Bunga Rp. 7,527,470,- Denda Rp. 520,000,- + Jumlah Rp. 23,880,800, (dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2.00% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 20,000,000,- atau sejumlah 2.00% X 20,000,000 = 400,000,- (empat ratus ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|