Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
3.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
4.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
YAN MARDIANSYAH alias IYAN bin SUMPENO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-996/L.9.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
2KHAERUL RIZAL, S.H.
3Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
4Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAN MARDIANSYAH alias IYAN bin SUMPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rais, SH., MHYAN MARDIANSYAH alias IYAN bin SUMPENO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa menerima telpon dari saksi Andre Gardeansyah alias Andre anak dari Fa Sen (saksi Andre) yang menanyakan perjalanan ke daerah Belitung Timur dengan maksud untuk menumpang dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa akan melakukan melakukan perjalanan ke Belitung Timur kemudian Terdakwa menyetujui saksi Andre menumpang bersama Terdakwa. Selanjutnya, pada sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Andre bersama-sama mengendarai Mobil milik Terdakwa (yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/01/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba) menuju Kabupaten Belitung Timur. Kemudian dalam perjalanan saksi Andre menghubungi saksi Heri Suryadi alias Heri Bin Khoeruman (Saksi Heri) melalui telepon untuk memberitahu bahwa saksi Andre sedang menuju Belitung Timur, kemudian saksi Heri menanyakan kepada saksi Andre tentang kendaraan yang dipakai dan orang yang menemani, kemudian saksi Andre menjawab bahwa memakai kendaraan mobil dan ditemani oleh terdakwa yang merupakan Anggota Kepolisian Kesatuan Korps Brigade Mobil (BRIMOB). Setelah itu, Terdakwa bersama saksi Andre melanjutkan perjalanan menuju Belitung Timur.

 

  • Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama saksi Andre sampai di daerah Belitung Timur saksi Andre meminta Terdakwa untuk berhenti di dekat Stadion di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobilnya dan saksi Andre keluar dari mobil sementara Terdakwa meninggalkan saksi Andre untuk menemui temannya dan mengunjungi orang desa setempat untuk membahas pekerjaan di Hutan Tanam Industri (HTI). Sementara itu, saksi Andre mencari barang di sekitar rumah kosong Rumah Kosong dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut dan menemukan barang tersebut berupa bungkusan plastik warna hitam sebagaimana ciri-ciri barang yang yang saksi Andre terima dari Saksi Heri. Selanjutnya, pada saat hendak pulang ke Tanjungpandan Terdakwa menghubungi saksi Andre untuk menanyakan kesediaannya pulang secara bersama-sama kembali ke Tanjungpandan kemudian saksi Andre menjawab bahwa bersedia dan meminta terdakwa menjemputnya kembali ditempat saksi Andre diturunkan yaitu di dekat Stadion di Kecamatan Damar. Setelah bertemu kembali, saksi Andre membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut dan kembali masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa yang sadar bersama dengan saksi Andre menerima bungkusan plastik warna hitam yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut kembali menuju Tanjungpandan.
  • Bahwa dalam perjalanan saksi Andre mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kemudian Terdakwa pun meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB tersebut kepada saksi Andre yang kemudian saksi Andre gunakan untuk menaruh narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar saksi Andre kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya.

 

  • Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saksi Andre untuk mengajak bertemu yang kemudian Terdakwa kembali menjemput saksi Andre dirumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Andre pergi menuju ke sebuah Kebun Sawit di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan terdakwa dengan saksi Andre bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi Kebun Sawit tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    • 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    • 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Andre bahwa narkotika tersebut merupakan sisa dari barang berupa bungkusan plastik warna hitam yang diambil saksi Andre di dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut.

 

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi Andre (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di lokasi yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di sekitar Kebun Sawit, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saksi Andre untuk mengajak bertemu yang kemudian Terdakwa menjemput saksi Andre dirumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Andre pergi menuju ke sebuah Kebun Sawit di Desa Cerucuk yang kemudian Terdakwa menerima ajakan untuk menggunakan narkotika, dan kemudian Terdakwa bersedia dan kemudian Terdakwa dengan saksi Andre bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi Kebun Sawit tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca kemudian Terdakwa membakar pipa kaca tersebut hingga mengeluarkan asap dan kemudian Terdakwa menghisap asap tersebut seperti orang merokok.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    • 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    • 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi ANDRE GARDEANSYAH (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Berdasarkan Pemeriksaan Urine Narkoba Kepolisian Resor Belitung Nomor: PUN-001/V/2023/Siedokkes tanggal 12 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan bahwa Urine atas nama YAN MARDIANSYAH positif Metamphetamine, Amphetamine dan THC/Ganja
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL265FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Februari 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap Rambut dan Urine atas nama Yan Mardiansyah alias Iyan bin Sumpeno dengan hasil bahwa Rambut dan Urine tersebut Negatif tidak mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari Pejabat yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa menerima telpon dari saksi Andre yang menanyakan perjalanan ke daerah Belitung Timur dengan maksud untuk menumpang dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa akan melakukan melakukan perjalanan ke Belitung Timur kemudian Terdakwa menyetujui saksi Andre menumpang bersama Terdakwa. Selanjutnya, pada sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dengan saksi ANDRE GARDEANSYAH bersama-sama mengendarai Mobil milik Terdakwa (yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/01/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba) menuju Kabupaten Belitung Timur.
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama saksi Andre sampai di daerah Belitung Timur saksi Andre meminta Terdakwa untuk berhenti di dekat Stadion di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur tanpa memberitahu maksud dan tujuannya. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobilnya dan saksi Andre keluar dari mobil sementara Terdakwa meninggalkan saksi Andre untuk menemui temannya dan mengunjungi orang desa membahas pekerjaan di Hutan Tanam Industri (HTI). Sementara itu, saksi Andre mencari barang di sekitar rumah kosong Rumah Kosong dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut dan menemukan barang tersebut berupa bungkusan plastik warna hitam sebagaimana ciri-ciri barang yang yang saksi Andre terima dari Saksi Heri. Selanjutnya, pada saat hendak pulang ke Tanjungpandan Terdakwa menghubungi saksi Andre untuk menanyakan kesediaannya pulang secara bersama-sama kembali ke Tanjungpandan kemudian saksi Andre menjawab bahwa bersedia dan meminta terdakwa menjemputnya kembali ditempat saksi Andre diturunkan yaitu di dekat Stadion di Kecamatan Damar. Setelah bertemu kembali, saksi Andre membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut dan kembali masuk ke dalam mobil yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut kembali menuju Tanjungpandan

 

  • Bahwa dalam perjalanan saksi Andre mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kemudian Terdakwa pun meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB tersebut kepada saksi ANDRE GARDEANSYAH yang kemudian saksi Andre gunakan untuk menaruh narkotika tersebut. Bahwa terdakwa yang dengan pengetahuan dan pengalamannya sebagai Anggota Kepolisian yang pada saat itu mengetahui saksi Andre telah mengambil bungkusan plastik warna hitam yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut di Rumah Kosong tersebut dan membawanya dalam mobil tersebut ternyata tidak menghentikan saksi Andre supaya tidak melanjutkan perbuatannya tersebut. Tetapi terdakwa tetap meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kepada saksi Andre tersebut. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar saksi ANDRE GARDEANSYAH kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada saat terdakwa telah tiba di rumahnya, seharusnya masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk melaporkan perbuatan saksi Andre tersebut kepada pihak yang berwenang, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan perbuatan saksi Andre tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    1. 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    2. 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi Andre (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I (satu) jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa menerima telpon dari saksi Andre Gardeansyah alias Andre anak dari Fa Sen (saksi Andre) yang menanyakan perjalanan ke daerah Belitung Timur dengan maksud untuk menumpang dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa akan melakukan melakukan perjalanan ke Belitung Timur kemudian Terdakwa menyetujui saksi Andre menumpang bersama Terdakwa. Selanjutnya, pada sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Andre bersama-sama mengendarai Mobil milik Terdakwa (yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/01/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba) menuju Kabupaten Belitung Timur. Kemudian dalam perjalanan saksi Andre menghubungi saksi Heri Suryadi alias Heri Bin Khoeruman (Saksi Heri) melalui telepon untuk memberitahu bahwa saksi Andre sedang menuju Belitung Timur, kemudian saksi Heri menanyakan kepada saksi Andre tentang kendaraan yang dipakai dan orang yang menemani, kemudian saksi Andre menjawab bahwa memakai kendaraan mobil dan ditemani oleh terdakwa yang merupakan Anggota Kepolisian Kesatuan Korps Brigade Mobil (BRIMOB). Setelah itu, Terdakwa bersama saksi Andre melanjutkan perjalanan menuju Belitung Timur.

 

  • Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama saksi Andre sampai di daerah Belitung Timur saksi Andre meminta Terdakwa untuk berhenti di dekat Stadion di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobilnya dan saksi Andre keluar dari mobil sementara Terdakwa meninggalkan saksi Andre untuk menemui temannya dan mengunjungi orang desa setempat untuk membahas pekerjaan di Hutan Tanam Industri (HTI). Sementara itu, saksi Andre mencari barang di sekitar rumah kosong Rumah Kosong dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut dan menemukan barang tersebut berupa bungkusan plastik warna hitam sebagaimana ciri-ciri barang yang yang saksi Andre terima dari Saksi Heri. Selanjutnya, pada saat hendak pulang ke Tanjungpandan Terdakwa menghubungi saksi Andre untuk menanyakan kesediaannya pulang secara bersama-sama kembali ke Tanjungpandan kemudian saksi Andre menjawab bahwa bersedia dan meminta terdakwa menjemputnya kembali ditempat saksi Andre diturunkan yaitu di dekat Stadion di Kecamatan Damar. Setelah bertemu kembali, saksi Andre membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut dan kembali masuk ke dalam mobil kemudian Terdakwa yang sadar bersama dengan saksi Andre bungkusan plastik warna hitam yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut kembali menuju Tanjungpandan.
  • Bahwa dalam perjalanan saksi Andre mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kemudian Terdakwa pun membantu saksi Andre dengan meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB tersebut kepada saksi Andre sebagai perbuatan pemufakatan jahat yang kemudian saksi Andre gunakan untuk menaruh narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar saksi Andre kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya.

 

  • Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saksi Andre untuk mengajak bertemu yang kemudian Terdakwa kembali menjemput saksi Andre dirumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Andre pergi menuju ke sebuah Kebun Sawit di Desa Cerucuk, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung yang kemudian Terdakwa menerima narkotika jenis sabu dan terdakwa dengan saksi Andre bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi Kebun Sawit tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    • 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    • 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

Bahwa berdasarkan keterangan saksi Andre bahwa narkotika tersebut merupakan sisa dari barang berupa bungkusan plastik warna hitam yang diambil saksi Andre di dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut.

 

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi Andre (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dari Pejabat yang berwenang

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di lokasi yang sudah tidak dapat dipastikan lagi di sekitar Kebun Sawit, Desa Cerucuk, Kecamatan Badau Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari saksi Andre untuk mengajak bertemu yang kemudian Terdakwa menjemput saksi Andre dirumahnya, setelah itu Terdakwa bersama dengan saksi Andre pergi menuju ke sebuah Kebun Sawit di Desa Cerucuk yang kemudian Terdakwa menerima ajakan untuk menggunakan narkotika, dan kemudian Terdakwa bersedia dan kemudian Terdakwa dengan saksi Andre bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi Kebun Sawit tersebut.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara memasukan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pipa kaca kemudian Terdakwa membakar pipa kaca tersebut hingga mengeluarkan asap dan kemudian Terdakwa menghisap asap tersebut seperti orang merokok.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    • 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    • 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi ANDRE GARDEANSYAH (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Berdasarkan Pemeriksaan Urine Narkoba Kepolisian Resor Belitung Nomor: PUN-001/V/2023/Siedokkes tanggal 12 Mei 2023 dengan hasil pemeriksaan bahwa Urine atas nama YAN MARDIANSYAH positif Metamphetamine, Amphetamine dan THC/Ganja
  • Bahwa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL265FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 06 Februari 2024 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap Rambut dan Urine atas nama Yan Mardiansyah alias Iyan bin Sumpeno dengan hasil bahwa Rambut dan Urine tersebut Negatif tidak mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari Pejabat yang berwenang dalam menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 (Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga) sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan perbuatan dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 05 Mei 2023 pada jam yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, Terdakwa menerima telpon dari saksi Andre yang menanyakan perjalanan ke daerah Belitung Timur dengan maksud untuk menumpang dengan Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab bahwa akan melakukan melakukan perjalanan ke Belitung Timur kemudian Terdakwa menyetujui saksi Andre menumpang bersama Terdakwa. Selanjutnya, pada sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dengan saksi ANDRE GARDEANSYAH bersama-sama mengendarai Mobil milik Terdakwa (yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Barang Nomor: DPB/01/III/RES.4.2/2024/Resnarkoba) menuju Kabupaten Belitung Timur.
  • Selanjutnya, setelah Terdakwa bersama saksi Andre sampai di daerah Belitung Timur saksi Andre meminta Terdakwa untuk berhenti di dekat Stadion di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur tanpa memberitahu maksud dan tujuannya. Kemudian Terdakwa memberhentikan mobilnya dan saksi Andre keluar dari mobil sementara Terdakwa meninggalkan saksi Andre untuk menemui temannya dan mengunjungi orang desa membahas pekerjaan di Hutan Tanam Industri (HTI). Sementara itu, saksi Andre mencari barang di sekitar rumah kosong Rumah Kosong dekat Stadion di Kecamatan Damar tersebut dan menemukan barang tersebut berupa bungkusan plastik warna hitam sebagaimana ciri-ciri barang yang yang saksi Andre terima dari Saksi Heri. Selanjutnya, pada saat hendak pulang ke Tanjungpandan Terdakwa menghubungi saksi Andre untuk menanyakan kesediaannya pulang secara bersama-sama kembali ke Tanjungpandan kemudian saksi Andre menjawab bahwa bersedia dan meminta terdakwa menjemputnya kembali ditempat saksi Andre diturunkan yaitu di dekat Stadion di Kecamatan Damar. Setelah bertemu kembali, saksi Andre membawa bungkusan plastik warna hitam tersebut dan kembali masuk ke dalam mobil yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut kembali menuju Tanjungpandan

 

  • Bahwa dalam perjalanan saksi Andre mengatakan kepada terdakwa untuk meminjam matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kemudian Terdakwa pun meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB tersebut kepada saksi ANDRE GARDEANSYAH yang kemudian saksi Andre gunakan untuk menaruh narkotika tersebut. Bahwa terdakwa yang dengan pengetahuan dan pengalamannya sebagai Anggota Kepolisian yang pada saat itu mengetahui saksi Andre telah mengambil bungkusan plastik warna hitam yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu tersebut di Rumah Kosong tersebut dan membawanya dalam mobil tersebut ternyata tidak menghentikan saksi Andre supaya tidak melanjutkan perbuatannya tersebut. Tetapi terdakwa tetap meminjamkan matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB kepada saksi Andre tersebut. Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengantar saksi ANDRE GARDEANSYAH kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung setelah itu Terdakwa pun pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada saat terdakwa telah tiba di rumahnya, seharusnya masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk melaporkan perbuatan saksi Andre tersebut kepada pihak yang berwenang, akan tetapi terdakwa tidak melaporkan perbuatan saksi Andre tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) saksi Andre yang beralamat di Jl. Padat Karya 1 RT.012/RW.004 Desa Air Merbau Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian ditemukan barang berupa:
    1. 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi Narkotika Sabu dengan berat 2,32 gram;
    2. 1 (satu) buah matras warna hitam bertuliskan KORPS BRIMOB.

(terhadap barang-barang tersebut telah disita dan dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH)

  • Berdasarkan Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Nomor: PL127EE/V/2023/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 22 Mei 2023 tentang Pemeriksaan Laboratorium terhadap 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang disita dari saksi Andre (dipergunakan dalam perkara a.n Terdakwa ANDRE GARDEANSYAH) dengan berat netto 1,1968 gram dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di kediaman (Rumah) terdakwa yang beralamat di Jl. K.H Ahmad Dahlan RT.027/RW009 Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dilakukan penggeledahan oleh Anggota Kepolisian yang bernama saksi ASEP FREDY MISNAEDI bin EDI SURIPTO dan saksi SATRIO bin TUGIRO SANTOSO dan kemudian tidak ditemukan benda yang yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana maupun benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang sah dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga bukan merupakan orang yang berhak baik karena pekerjaannya maupun karena jabatannya terkait dengan narkotika golongan I (satu) jenis sabu tersebut.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya