Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SUPRIYONO Als RICO Als KENYOK Bin SUPARMAN UMAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/L.9.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYONO Als RICO Als KENYOK Bin SUPARMAN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa SUPRIYONO Als RICO Als KENYOK Bin SUPARMAN UMAR pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jln. Tanjung Mudong Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi SERLINDA Als ELIN Binti (Alm) LAGISA, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

 

Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib saksi SERLINDA Als ELIN dihubungi oleh saksi MELLY ANGGRAENI Als MELLY untuk mengajak saksi SERLINDA menemui keluarga Terdakwa yang ada di Manggar untuk menyelesaikan perselihan antara Terdakwa dan Saksi SERLINDA sebelumnya, dimana saksi MELLY datang kerumah saksi SERLINDA dengan menggunakan Mobil ERTIGA warna Silver yang disewa oleh Terdakwa kepada Saksi RIKA, Saksi MELLY datang kekediaman Saksi SERLINDA bersama dengan saksi CANDRA SAPUTRA dan Terdakwa, setelah sampai dilokasi, Saksi MELLY langsung menyuruh saksi SERLINDA untuk masuk kedalam mobil, kemudian saksi SERLINDA melihat sudah ada Terdakwa yang duduk dikursi bagian belakang dan saksi MELLY langsung berpindah duduk dikursi bagian depan sebelah supir sedangkan yang menyupir adalah saksi CHANDRA. Selanjutnya saksi SERLINDA masuk kedalam mobil dan duduk dikursi bagian Tengah, dan pada saat dalam perjalanan Terdakwa berpindah duduk kekursi bagian tengan bersama dengan saksi SERLINDA. --------------------------------------------

 

Bahwa saksi SERLINDA bersama dengan saksi MELLY, saksi CHANDRA dan Terdakwa pergi menuju kerumah saksi MELLY yang berada di Desa Lalang Kecamatan Manggar. Kemudian setelah sampai dilokasi, Saksi CHANDRA turun dari mobil yang diikuti oleh Saksi MELLY, selanjutnya setelah itu Terdakwa berpindah ketempat supir untuk membawa mobil dan mengajak Saksi SERLINDA pergi berdua, dikarenakan Saksi SERLINDA takut sehingga saksi SERLINDA berteriak mengajak saksi MELLIY untuk ikut kedalam mobil. Setelah saksi MELLY masuk kedalam mmobil dan duduk dikursi bagian Tengah bersama dengan Saksi SERLINDA, Terdakwa membawa mereka berdua kearah Pantai Mudong di Jln. Tanjung Mudong Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur. --------------------------

 

Bahwa sekira Pukul 10.30 Wib setelah sampai dipinggir pantai mudong, Terdakwa Menyuruh saksi MELLY untuk keluar dari mobil dan selanjutnya Terdakwa langsung berpindah kursi kebagian tengah bersama dengan saksi SERLINDA. Selanjutnya terdakwa dengan saksi SERLINDA mengobrol dan langsung terlibat cek-cok antara mereka, kemudian tiba-tiba handpone milik Saksi SERLINDA diambil oleh Terdakwa namun dikarenakan saksi SERLINDA tidak memberika kode sandi dari handpone miliknya yang menyebabkan Terdakwa Kembali marah kepada Saksi SERLINDA. ---------------------------------------------------

 

Bahwa dikarenakan Terdakwa tersulut emosi dan langsung mendekati saksi SERLINDA dengan tangan kiri Terdakwa memegangi lengan saksi SERLINDA dengan cara mencengkram lengan / pergelangan tangan kanan saksi SERLINDA, kemudian dengan tangan kanan dan tangan kepal, Terdakwa mengayunkan dengan kuat pukulan ke arah muka saksi SERLINDA hingga mengenai bibir saksi SERLINDA, kemudian Terdakwa sekali lagi menanyakan kepada saksi dengan perkataan “KAU ADE COWOK LAIN YE? (KAMU ADA COWOK/ PASANGAN LAIN YA), dikarenakan Saksi SERLINDA kesal, saksi SERLINDA langsung menjawab “IYA” dan dalam keadaan Terdakwa masih memegangi tangan kanan saksi SERLINDA kemudian  Terdakwa kembali melayangkan pukulan dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dengan cara dikepal dan dilayangkan dengan kuat kearah muka saksi SERLINDA hingga mengenai bagaian mata sebelah kiri dari bola mata saksi SERLINDA, dikarenakan merasa kesakitan saksi SERLINDA langsung menangis dan Terdakwa langsung turun untuk membuka pintu mobil kemudian Terdakwa menarik lengan saksi SERLINDA hingga tertarik keluar dari dalam mobil hingga terjatuh ketanah, setelah itu Terdakwa kembali masuk kedalam mobil. ------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada saat Terdakwa pergi dengan maksud hendak memutar arah mobil, Terdakwa melihat saksi SERLINDA bersama dengan saksi MELLY berlari, dan pada saat saksi SERLINDA dan saksi MELLY hendak masuk kedalam kebun, Terdakwa langsung bergegas turun dari mobil dan dengan tangan kanan Terdakwa menarik lengan saksi SERLINDA lalu Terdakwa paksa untuk masuk kedalam mobil dan setelah itu Terdakwa membawa pergi saksi SERLINDA dengan mobil yang Terdakwa kendarai hingga menuju ke rumah orang Terdakwa. dan sesampai dirumah orangtua Terdakwa, pada saat Terdakwa hendak pergi ke konter untuk mencoba membuka sandi Handphone milik saksi SERLINDA, saksi SERLINDA pun pergi dan kabur dengan maksud untuk meminta pertolongan menuju rumah saksi MELLY. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Setelah sampai dirumah saksi MELLY, saksi SERLINDA mencoba menghubungi saksi YUDI dan menceritakan kejadian bahwa Handphone milik saksi SERLINDA diambil paksa Terdakwa, kemudian saksi SERLINDA dianiaya dengan cara dipukul oleh Terdakwa yang mengenai bagian bibir dan bagian mata, kemudian sekira pukul 17.00 Wib, saksi YUDI mengajak dan membawa saksi SERLINDA untuk pergi kerumah sakit untuk mengobati luka yang diderita oleh saksi SERLINDA. -------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 445/25/RSUD/VI/2024 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein, tanggal 06 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Dipranastri Widyawati, terhadap saksi SERLINDA, Umur 36 Tahun, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaaan Mengurus Rumah Tangga, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jl. Melati Desa Lenggang, Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, sebagai berikut :

  1. Pada kelopak mata kiri bawah, satu sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar berwarna dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  2. Pada bibir kiri bawah nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan terdapat memar berwarna kemerahan dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

Kesimpulan :

 

Pada pemeriksaan korban perempuan berusia Tiga Puluh Enam Tahun ditemukan luka memar pada kelopak mata kiri dan bibir bawah yang diakibatkan kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tergolong luka ringan yang tidak menyebabkan hambatan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

 

---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya