Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 083/PK.KUR/MGR/2019 tanggal 05 Desember 2019;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Cidera Janji atau Wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 361.000.014,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Juta Empat Belas Rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT akan membayar pelunasan kredit);
- Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata;
- Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan TERGUGAT kepada PENGGUGAT berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 2661 m2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Kel/Desa Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01258/Kacang Botor tanggal 09 September 2019 dengan Surat Ukur Nomor 892/Kacang Botor/2019 tanggal 18 Juni 2019 Luas 2661 m2 atas nama Eddy Handoko
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan sebidang bidang tanah seluas 2661 m2 berikut segala sesuatu yang ada di atasnya yang terletak di Kel/Desa Kacang Butor Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Sertipikat Hak Milik Nomor 01258/Kacang Botor tanggal 09 September 2 019 dengan Surat Ukur Nomor 892/Kacang Botor/2019 tanggal 18 Juni 2019 Luas 2661 m2 atas nama Eddy Handoko untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|