Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan 1.DJONI HARTONO
2.TJUN DJIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DJONI HARTONO
2TJUN DJIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.772.007,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.772.007,- ( SERATUS DUA JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 90.297.054,- ( SEMBILAN PULUH JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU LIMA PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 12.018.831,- ( DUA BELAS JUTA DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak