Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2023/PN Tdn 1.Zainudin
2.Fitriana
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA. TBK
2.Kantor pelayanan negara dan lelang (KPKNL) pangkal pinang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Zainudin
2Fitriana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardiansyah, SH. MHZainudin
2Ardiansyah, SH. MHFitriana
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA. TBK
2Kantor pelayanan negara dan lelang (KPKNL) pangkal pinang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 502.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan kepada Tergugat I untuk tidak melakukan perbuatan hukum yaitu melakukan eksekusi lelang Hak Tanggungan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01244 atas nama Fitriana yang terletak di Jalan. Tanjung Kelayang , Desa: Tanjung Binga, Kecamatan: Sijuk, Kabupaten: Belitung, Provinsi: Kepulauan Bangka Belitung.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit yang ditandatangani antara Tergugat I dengan Penggugat (Debitur) baik yang dibuat dibawah tangan maupun dibuat secara notarial adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Nomor: B.24385.e-TSI/11/2023 Tertanggal 28 November 2023, Perihal: Pemberitahuan Hasil Eksekusi Lelang adalah Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat (Debitur);
  6. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01244;
  7. Menghukum Tergugat I untuk tidak melakukan Eksekusi Lelang terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01244 atas nama Fitriana;
  8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk mentaati dan melaksanakan putusan ini;
  9. Menjatuhkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upayah banding maupun kasasi dari Para Tergugat;
  10. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak