Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum SUPARDI telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 23 September 2001 di Rumah Sakit, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No: 10/LGG/IV/2017 yang dikeluarkan di Lenggang, pada tanggal 11 April 2017;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SUPARDI;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|