Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT baik secara sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HON HENDRY HANDOKO dan saksi SUDARWIN Alias DARWIN (dalam berkas penuntutan terpisah masih pada tahap Penyidikan) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Renggiang RT.01/RW.01 Desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. MITRA ALAM SUBUR JAYA (MASJ) Nomor 12 tertanggal 12 September 2007 yang ditandatangani oleh Notaris YULI WERDININGSIH, SH, saksi HON HENDRY HANDOKO menjabat selaku Direktur PT. MASJ, kemudian di dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Akta Pendirian tersebut disebutkan terkait tugas dan wewenang Direksi yaitu Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : c). menjual atau dengan cara apapun juga mengalihkan atau melepaskan barang tidak bergerak termasuk hak atas tanah, bangunan atau perusahaan-perusahaan milik Perseroan.
- Bahwa pada sekitar tahun 2010 pihak PT. Mitra Alam Subur Jaya (MASJ) memiliki bidang tanah seluas 20.000 Meter Persegi dengan rincian Lebar 100 Meter dan Panjang 200 Meter yang terletak di Dusun Liring RT.14/ RW. 03 Desa Renggiang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 454/DRG.2006/XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 atas nama BUHATI. Bahwa bidang tanah tersebut dibeli pada tahun 2010 dan pembayaran dilakukan saat itu oleh juru bayar PT. MASJ yaitu saksi HARYANSYAH dan saksi RISWAN selaku karyawan PT. MASJ atas perintah dari saksi HON HENDRY HANDOKO selaku Direktur PT. MASJ, dan uang pembayaran tersebut diterima langsung oleh saksi BUHATI di Rumah saksi BUHATI yang beralamat di Dusun Liring RT.009/ RW.003 Desa Renggiang Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Bahwa lahan dengan SKT dengan nomor: 454 / DRG. 2006 / XII / 2008 tanggal 22 Desember 2008 atas nama BUHATI tersebut dibeli dengan menggunakan uang PT. MASJ sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta Rupiah), dan setelah pihak PT. MASJ membeli bidang tanah tersebut dari saksi BUHATI yang kemudian baru ditingkatkan dengan dituangkan dalam Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah Nomor : 594/36/SPPAT/SPRG/ XI/2017 tanggal 27 November 2017 atas nama HON HENDRY HANDOKO. Bahwa lahan tersebut dibeli oleh PT. MASJ dengan peruntukan diolah sebagai Perkebunan Karet dikarenakan PT. MASJ (Mitra Alam Subur Jaya) bergerak di bidang Perdagangan dan Perkebunan karet di Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT. MASJ di hadapan MEILINA SIDARTA, S.H. Notaris & PPAT Nomor : 20, tentang Perubahan Susunan Direksi PT. MASJ, tertanggal 17 November 2020, saksi HON HENDRI HANDOKO tidak lagi menjabat sebagai Direktur maupun Komisaris di PT. MASJ.
- Bahwa yang menggantikan tugas dan tanggung jawab selaku Direktur PT. MASJ tersebut adalah saksi BUDIMAN yang menjabat sebagai General Manager yang di tunjuk dengan Surat Pengangkatan PT. MASJ tanggal 01 Agustus 2016.
- Bahwa setelah lahan milik saksi BUHATI tersebut di beli oleh PT. MASJ, Surat Keterangan Tanah Nomor : 454 / DRG.2006 / XII/ 2008 atas nama BUHATI yang kemudian telah ditingkatkan dengan berubah menjadi Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah dengan Nomor:594 / 36 / SPPAT / SPRG / XI / 2017 tanggal 27 November 2017 tersebut disimpan dan dikuasai oleh saksi HON HENDRY HANDOKO karena jabatannya yang saat itu selaku Direktur PT. MASJ, namun pada tahun 2015 saksi HON HENDRY HANDOKO tersangkut perkara Penggelapan Minyak Solar milik PT. MASJ, kemudian dari PT. MASJ meminta semua asset milik PT. MASJ yang masih dipegang dan dikuasai oleh saksi HON HENDRY HANDOKO agar dikembalikan ke PT. MASJ, dan pernah terjadi kesepakatan damai (yang tertuang dalam Akta Perdamaian PN Tanjung Pandan dengan nomor : 7 / Pdt.G./2019/ PN.Tdn tanggal 02 Desember 2019).
- Bahwa dokumen SKT yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor : 454 / DRG.2006 / XII/ 2008 atas nama BUHATI yang telah ditingkatkan dengan berubah menjadi Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah dengan Nomor:594 / 36 / SPPAT / SPRG / XI / 2017 tanggal 27 November 2017 tersebut di serahkan saksi HON HENDRY HANDOKO melalui isternya yaitu saksi HENNY HADI SOENAIDY Anak dari HADI SOENAIDY kepada saksi RAHMAT KURNIAWAN Als. PAK LONG Bin (Alm) CONGKI pada tanggal 02 Desember 2019 yang bertempat di halaman parkir Lembaga Pemasyarakatan Cerucuk Tanjung Pandan karena saat itu saksi HON HENDRY HANDOKO sedang menjalani hukuman dalam peristiwa pidana penggelapan yang di laporkan PT. MASJ. Bahwa saksi RAHMAT KURNIAWAN Als. PAK LONG Bin (Alm) CONGKI menerima dokumen tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya dari saksi HON HENDRI HANDOKO karena saksi RAHMAT KURNIAWAN Alias PAK LONG Bin (Alm) CONGKI di tunjuk oleh PT. MASJ untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. MASJ dan di terima oleh saksi BUDIMAN sesuai yang tertuang dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA SKT/APH/SERTIFIKAT DARI BAPAK HON HENDRY HANDOKO pada tanggal 02 Desember 2019.
- Bahwa saksi HON HENDRI HANDOKO pernah menyuruh terdakwa RADI J untuk mendaftarkan tanah menjadi sertipikat pada sekitar bulan Januari 2019 yaitu dengan cara, saat itu terdakwa menelpon saksi HON HENDRI dengan mengatakan “BOS, INIKAN `ADA PROGRAM PTSL DAN DIDESA KURANG KUOTA, APA MAU DIDAFTARKAN TANAH BOS YANG DI LIRING YANG BELI SAMA BUHATI” kemudian dijawab saksi HON HENDRI HANDOKO “YA BUAT SAJA ATAS NAMA PAK RADI, NANTI KALAU SUDAH JADI DI AJB (AKTA JUAL BELI) DI NOTARIS”, atas dasar suruhan saksi HON HENDRY HANDOKO tersebut sehingga terdakwa mau dan bersedia mengajukan sertipikat tanah melalui program PTSL atas nama terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT.
- Bahwa pendaftaran sertipikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di Desa Renggiang tersebut dipecah pengajuan pendaftarannya menjadi 4 (empat) bidang tanah adalah inisiatif terdakwa RADI J Alias RADI bin (Alm) JAHAMIT sendiri karena untuk menghindari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menguasai bidang tanah milik PT. MASJ tersebut dengan cara terdakwa mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang di laksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur pada bulan Januari 2019, terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut dengan menggunakan surat berupa Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang di terbitkan Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa syarat untuk menerbitkan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut adalah salah satu diantaranya dengan mengisi dan menandatangani Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang blangkonya di terbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT dalam mengisi Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yaitu dengan keterangan bahwa bidang tanah tersebut sudah terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT kelola dan kuasai.
- Bahwa menurut keterangan saksi SUDARWIN selaku Kepala Desa Renggiang saat itu menerangkan bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT tidak pernah mengolah ataupun menggarap lahan/bidang tanah yang terdakwa ajukan menjadi sertipikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menempatkan nama saksi AHMAD JUHANDI Bin (alm) AHMAD MAULANA dalam surat pernyataannya tersebut, yang mana saksi AHMAD JUHANDI Bin (alm) AHMAD MAULANA tidak mengetahui perihal namanya telah dicantumkan dan tercetak dalam Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang digunakan oleh terdakwa sebagai syarat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah ke BPN Belitung Timur.
- Bahwa dalam Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang di ajukan oleh terdakwa RADI J tersebut tidak lengkap karena belum di tandatangani oleh saksi yang namanya tercetak atas nama AHMAD JUHANDI, namun terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT tetap melanjutkan untuk memproses pengajuan tersebut ke pihak BPN Belitung Timur.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menghubungi saksi SUDARWIN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Renggiang untuk proses mendaftarkan 4 bidang Tanah yang berlokasi di Dusun Liring RT. 14 Desa Renggiang Kec. Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur yaitu dengan atas nama RADI J, kemudian pada bulan Maret 2019 Terdakwa mendapatkan Formulir 1,2, 3 dan 4 yang merupakan Blangko yang dikeluarkan Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur dalam program PTSL tersebut, yang kemudian di kediaman terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT yang beralamat di Dusun Renggiang I Desa Renggiang terdakwa menandatangani Formulir 1,2,3, dan 4 untuk keempat bidang tanah yang akan diajukan permohonan sertipikatnya, setelah berkas pengajuan tersebut ditandatangani, terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT memberitahu Kepala Desa Renggiang yaitu saksi SUDARWIN bahwa untuk pengajuan sertipikat tanah sudah terdakwa tandatangani dan terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT sampaikan kepada saksi SUDARWIN dengan menyampaikan yaitu “bahwa berkas sudah diisi dan tanda tangan, datang ke rumah untuk tanda tanda tangan Formulir 4 dari BPN dan juga bawa cap Kantor Desa”, kemudian pada sekitar bulan April saksi SUDARWIN Bersama dengan saksi YULIANA selaku Kasi Pemerintahan Desa Renggiang datang ke rumah terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT untuk menandatangani Formulir 4 tentang Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah, setelah formulir 4 dari keempat bidang tanah yang diajukan untuk didaftarkan sertipikat tersebut ditandatangani saksi SUDARWIN selaku Kepala Desa Renggiang dan di Cap Kepala Desa. Selanjutnya pada bulan April 2019 terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menyerahkan formulir 1,2,3, dan 4 serta kelengkapan berkas lainnya yang menjadi syarat pengajuan untuk pendaftaran menjadi surat berupa sertipikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT bawa dan diserahkan ke Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang diajukan oleh terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT tersebut sebanyak 4 (empat) lembar yaitu antara lain :
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 757/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 759/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 760/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tidak tertera tanggal dengan nomor : 2/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan, bahkan pada isian mengenai luas tanah dan keterangan batas-batas masih kosong belum terisi tulisan atau keterangan apapun.
- Bahwa dengan terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menempatkan keterangan yang tidak benar di dalam Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan terdakwa bertujuan menggunakan surat pernyataan itu seolah-olah terdakwa adalah orang yang menguasai bidang tanah tersebut, kemudian terdakwa menggunakan surat tersebut untuk memproses permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan menyerahkan surat pernyataan tersebut ke kantor BPN Belitung Timur untuk diproses berikutnya sebagai dasar penerbitan sertipikat, sehingga pada akhirnya terbit surat berupa sertipikat tanah yaitu berupa sertipikat tanah hak pakai nomor : 00149 dengan NIB : 01858 a.n. RADI J; sertipikat tanah hak pakai nomor : 00147 dengan NIB : 01859 a.n. RADI J; sertipikat tanah hak pakai nomor : 00148 dengan NIB : 01859 a.n. RADI J; dan sertipikat tanah hak pakai nomor : 00241 dengan NIB : 01857 a.n. RADI J yang lokasi tanahnya berada di lokasi Dusun Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, kerugian yang di alami oleh Pihak PT. Mitra Alam Subur Jaya (MASJ) yaitu sekitar Rp.544.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi HON HENDRY HANDOKO dan saksi SUDARWIN Alias DARWIN (dalam berkas penuntutan terpisah masih pada tahap Penyidikan) pada hari yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2019, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Renggiang RT.01/RW.01 Desa Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
-
- Bahwa berdasarkan Akta Pendirian PERSEROAN TERBATAS PT. MITRA ALAM SUBUR JAYA (MASJ) Nomor 12 tertanggal 12 September 2007 yang ditandatangani oleh Notaris YULI WERDININGSIH, SH, saksi HON HENDRY HANDOKO menjabat selaku Direktur PT. MASJ, kemudian di dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c Akta Pendirian tersebut disebutkan terkait tugas dan wewenang Direksi yaitu Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk : c). menjual atau dengan cara apapun juga mengalihkan atau melepaskan barang tidak bergerak termasuk hak atas tanah, bangunan atau perusahaan-perusahaan milik Perseroan.
- Bahwa pada sekitar tahun 2010 pihak PT. Mitra Alam Subur Jaya (MASJ) memiliki bidang tanah seluas 20.000 Meter Persegi dengan rincian Lebar 100 Meter dan Panjang 200 Meter yang terletak di Dusun Liring RT.14/ RW. 03 Desa Renggiang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur dengan alas hak berupa Surat Keterangan Tanah Nomor : 454/DRG.2006/XII/2008 tertanggal 22 Desember 2008 atas nama BUHATI. Bahwa bidang tanah tersebut dibeli pada tahun 2010 dan pembayaran dilakukan saat itu oleh juru bayar PT. MASJ yaitu saksi HARYANSYAH dan saksi RISWAN selaku karyawan PT. MASJ atas perintah dari saksi HON HENDRY HANDOKO selaku Direktur PT. MASJ, dan uang pembayaran tersebut diterima langsung oleh saksi BUHATI di Rumah saksi BUHATI yang beralamat di Dusun Liring RT.009/ RW.003 Desa Renggiang Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Bahwa lahan dengan SKT dengan nomor: 454 / DRG. 2006 / XII / 2008 tanggal 22 Desember 2008 atas nama BUHATI tersebut dibeli dengan menggunakan uang PT. MASJ sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta Rupiah), dan setelah pihak PT. MASJ membeli bidang tanah tersebut dari saksi BUHATI yang kemudian baru ditingkatkan dengan dituangkan dalam Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah Nomor : 594/36/SPPAT/SPRG/ XI/2017 tanggal 27 November 2017 atas nama HON HENDRY HANDOKO. Bahwa lahan tersebut dibeli oleh PT. MASJ dengan peruntukan diolah sebagai Perkebunan Karet dikarenakan PT. MASJ (Mitra Alam Subur Jaya) bergerak di bidang Perdagangan dan Perkebunan karet di Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara PT. MASJ di hadapan MEILINA SIDARTA, S.H. Notaris & PPAT Nomor : 20, tentang Perubahan Susunan Direksi PT. MASJ, tertanggal 17 November 2020, saksi HON HENDRI HANDOKO tidak lagi menjabat sebagai Direktur maupun Komisaris di PT. MASJ.
- Bahwa yang menggantikan tugas dan tanggung jawab selaku Direktur PT. MASJ tersebut adalah saksi BUDIMAN yang menjabat sebagai General Manager yang di tunjuk dengan Surat Pengangkatan PT. MASJ tanggal 01 Agustus 2016.
- Bahwa setelah lahan milik saksi BUHATI tersebut di beli oleh PT. MASJ, Surat Keterangan Tanah Nomor : 454 / DRG.2006 / XII/ 2008 atas nama BUHATI yang kemudian telah ditingkatkan dengan berubah menjadi Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah dengan Nomor:594 / 36 / SPPAT / SPRG / XI / 2017 tanggal 27 November 2017 tersebut disimpan dan dikuasai oleh saksi HON HENDRY HANDOKO karena jabatannya yang saat itu selaku Direktur PT. MASJ, namun pada tahun 2015 saksi HON HENDRY HANDOKO tersangkut perkara Penggelapan Minyak Solar milik PT. MASJ, kemudian dari PT. MASJ meminta semua asset milik PT. MASJ yang masih dipegang dan dikuasai oleh saksi HON HENDRY HANDOKO agar dikembalikan ke PT. MASJ, dan pernah terjadi kesepakatan damai (yang tertuang dalam Akta Perdamaian PN Tanjung Pandan dengan nomor : 7 / Pdt.G./2019/ PN.Tdn tanggal 02 Desember 2019).
- Bahwa dokumen SKT yaitu Surat Keterangan Tanah Nomor : 454 / DRG.2006 / XII/ 2008 atas nama BUHATI yang telah ditingkatkan dengan berubah menjadi Surat Pelepasan Pengakuan Atas Penggunaan Tanah dengan Nomor:594 / 36 / SPPAT / SPRG / XI / 2017 tanggal 27 November 2017 tersebut di serahkan saksi HON HENDRY HANDOKO melalui isternya yaitu saksi HENNY HADI SOENAIDY Anak dari HADI SOENAIDY kepada saksi RAHMAT KURNIAWAN Als. PAK LONG Bin (Alm) CONGKI pada tanggal 02 Desember 2019 yang bertempat di halaman parkir Lembaga Pemasyarakatan Cerucuk Tanjung Pandan karena saat itu saksi HON HENDRY HANDOKO sedang menjalani hukuman dalam peristiwa pidana penggelapan yang di laporkan PT. MASJ. Bahwa saksi RAHMAT KURNIAWAN Als. PAK LONG Bin (Alm) CONGKI menerima dokumen tersebut beserta dokumen-dokumen lainnya dari saksi HON HENDRI HANDOKO karena saksi RAHMAT KURNIAWAN Alias PAK LONG Bin (Alm) CONGKI di tunjuk oleh PT. MASJ untuk mengambil dokumen-dokumen tersebut, kemudian semua dokumen tersebut diserahkan ke PT. MASJ dan di terima oleh saksi BUDIMAN sesuai yang tertuang dalam BERITA ACARA SERAH TERIMA SKT/APH/SERTIFIKAT DARI BAPAK HON HENDRY HANDOKO pada tanggal 02 Desember 2019.
- Bahwa saksi HON HENDRI HANDOKO pernah menyuruh terdakwa RADI J untuk mendaftarkan tanah menjadi sertipikat pada sekitar bulan Januari 2019 yaitu dengan cara, saat itu terdakwa menelpon saksi HON HENDRI dengan mengatakan “BOS, INIKAN `ADA PROGRAM PTSL DAN DIDESA KURANG KUOTA, APA MAU DIDAFTARKAN TANAH BOS YANG DI LIRING YANG BELI SAMA BUHATI” kemudian dijawab saksi HON HENDRI HANDOKO “YA BUAT SAJA ATAS NAMA PAK RADI, NANTI KALAU SUDAH JADI DI AJB (AKTA JUAL BELI) DI NOTARIS”, atas dasar suruhan saksi HON HENDRY HANDOKO tersebut sehingga terdakwa mau dan bersedia mengajukan sertipikat tanah melalui program PTSL atas nama terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT.
- Bahwa pendaftaran sertipikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2019 di Desa Renggiang tersebut dipecah pengajuan pendaftarannya menjadi 4 (empat) bidang tanah adalah inisiatif terdakwa RADI J Alias RADI bin (Alm) JAHAMIT sendiri karena untuk menghindari BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menguasai bidang tanah milik PT. MASJ tersebut dengan cara terdakwa mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang di laksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur pada bulan Januari 2019, terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah tersebut dengan menggunakan surat berupa Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang di terbitkan Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa syarat untuk menerbitkan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut adalah salah satu diantaranya dengan mengisi dan menandatangani Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang blangkonya di terbitkan oleh Kantor BPN Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT dalam mengisi Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yaitu dengan keterangan bahwa bidang tanah tersebut sudah terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT kelola dan kuasai.
- Bahwa menurut keterangan saksi SUDARWIN selaku Kepala Desa Renggiang saat itu menerangkan bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT tidak pernah mengolah ataupun menggarap lahan/bidang tanah yang terdakwa ajukan menjadi sertipikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebut.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT dalam mengisi Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yaitu dengan keterangan bahwa bidang tanah tersebut sudah terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT kelola dan kuasai.
- Bahwa terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menempatkan nama saksi AHMAD JUHANDI Bin (alm) AHMAD MAULANA dalam surat pernyataannya tersebut, yang mana saksi AHMAD JUHANDI Bin (alm) AHMAD MAULANA tidak mengetahui perihal namanya telah dicantumkan dan tercetak dalam Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang digunakan oleh terdakwa sebagai syarat mengajukan permohonan penerbitan sertipikat tanah.
- Bahwa Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang diajukan oleh terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT tersebut sebanyak 4 (empat) lembar yaitu antara lain :
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 757/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 759/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tertanggal 13 Maret 2019 dengan nomor : 760/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (FORMULIR 4) tidak tertera tanggal dengan nomor : 2/SP/DRG/III/2019 yang ditandatangani di atas materai Rp.6000,- oleh RADI J selaku yang membuat pernyataan, dan ditandatangani serta ada cap/ stempel KEPALA DESA a.n. SUDARWIN selaku yang mengetahui : Kepala Desa RENGGIANG. Bahwa pada Formulir tersebut tertulis saksi-saksi a.n. 1. Ahmad JUHANDI, dan a.n. 2. RADI. J tanpa ada tertera tandatangan pada posisi yang telah disediakan, bahkan pada isian mengenai luas tanah dan keterangan batas-batas masih kosong belum terisi tulisan atau keterangan apapun.
- Bahwa terdakwa menyampaikan kepada saksi SUDARWIN untuk meminta menanandatangani surat tersebut dengan cara terdakwa menelepon saksi SUDARWIN selaku Kepala Desa Renggiang saat itu dan menyampaikan untuk datang ke rumah terdakwa untuk menandatangani Formulir pengajuan sertipikat tanah dalam program PTSL tersebut dengan ucapan “bahwa berkas sudah diisi dan tanda tangan, datang ke rumah untuk tanda tanda tangan Formulir 4 dari BPN dan juga bawa cap Kantor Desa”. Dan setelah datang ke rumah terdakwa saat itu, saksi SUDARWIN menanda tangani Formulir 4 tentang Surat Pernyataan Pengusaan Fisik Bidang Tanah untuk pengajuan sertipikat tanah melalui program PTSL tersebut.
- Bahwa dengan terdakwa RADI J Alias RADI Bin (Alm) JAHAMIT menempatkan keterangan yang tidak benar di dalam Formulir 4 (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) dan terdakwa bertujuan menggunakan surat pernyataan itu seolah-olah terdakwa adalah orang yang menguasai bidang tanah tersebut, kemudian terdakwa menggunakan surat tersebut untuk memproses permohonan penerbitan sertipikat tanah melalui program pemerintah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan menyerahkan surat pernyataan tersebut ke kantor BPN Belitung Timur untuk diproses selanjutnya sebagai dasar penerbitan sertipikat, sehingga terbitlah surat berupa sertipikat tanah yaitu dalam bentuk sertipikat tanah hak pakai nomor : 00149 dengan NIB : 01858 a.n. RADI J; sertipikat tanah hak pakai nomor : 00147 dengan NIB : 01859 a.n. RADI J; sertipikat tanah hak pakai nomor : 00148 dengan NIB : 01859 a.n. RADI J; dan sertipikat tanah hak pakai nomor : 00241 dengan NIB : 01857 a.n. RADI J yang lokasi tanahnya berada di lokasi Dusun Renggiang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa AHLI Prof. Dr. SUPARJI, S.H., M.H. menerangkan bahwa berkas yang ditunjukkan kepada AHLI yaitu berupa :
-
- 1 ( satu ) berkas nomor 01857 berisi ; 1 (satu) lembar formulir 1 ( Permohonan hak dan permohonan pengukuran ), 2 (dua) lembar formulir 2 ( permohonan hak milik ), 1 ( satu ) lembar formulir 3 ( surat pernyataan ), 1 (satu) lembar formulir 4 ( surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah ).
- 1 ( satu ) berkas nomor 01858 berisi ; 1 (satu) lembar formulir 1 ( Permohonan hak dan permohonan pengukuran ), 2 (dua ) lembar formulir 2 ( permohonan hak milik ), 1 ( satu ) lembar formulir 3 ( surat pernyataan ), 1 (satu) lembar formulir 4 ( surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah )
- 1 ( satu ) berkas nomor 01859 berisi ; 1 (satu) lembar formulir 1 ( Permohonan hak dan permohonan pengukuran ), 2 (dua) lembar formulir 2 ( permohonan hak milik ), 1 (satu) lembar formulir 3 ( surat pernyataan ), 1 (satu) lembar formulir 4 ( surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah )
- 1 ( satu ) berkas nomor 01860 berisi ; 1 (satu) lembar formulir 1 ( Permohonan hak dan permohonan pengukuran ), 2 (dua) lembar formulir 2 ( permohonan hak milik ), 1 (satu) lembar formulir 3 ( surat pernyataan ), 1 (satu) lembar formulir 4 ( surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah )
Ahli menjelaskan bahwa berkas - berkas tersebut dapat dikualifikasikan sebagai akta otentik sebagaimana di maksud dalam unsur objektif hukum pidana pada pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.
-
- Bahwa berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) definisi akta otentik adalah “suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh/atau dihadapan Pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”.
- Bahwa terdakwa RADI J dengan cara menyuruh atau meminta seorang Kepala Desa yaitu atas nama saksi SUDARWIN untuk dengan mendaftarkan nama terdakwa RADI J pada formulir pengajuan sertifikat tanah yang di keluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung Timur untuk diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung Timur sebagai syarat untuk pembuatan sertifikat hak milik atau hak guna pakai atas tanah atas nama RADI J secara gratis sebagai program PTSL dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung Timur, sehingga sertifikat hak guna atas tanah atas nama RADI J telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Belitung Timur, padahal sebelum pengajuan pada formulir pengajuan sertifikat tersebut terdakwa RADI J telah mengetahui bahwa di atas tanah atau lahan tersebut sudah ada terlebih dahulu surat keterangan tanah atau surat pernyataan pengusahaan dan Alih pengusahaan Hak atas tanah milik BUHATI kepada atas nama HON HENDRY.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, kerugian yang di alami oleh Pihak PT. Mitra Alam Subur Jaya (MASJ) yaitu sekitar Rp.544.000.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------ |