Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
100/Pdt.P/2024/PN Tdn MIE YIN KIAN TJUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 100/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIE YIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Maulana, S.H.,M.H.MIE YIN
Termohon
NoNama
1KIAN TJUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetap sah Perkawinan antara Pemohon (MIE YIN) dengan Termohon (almarhum KIAN TJUNG), yang dilaksanakan secara adat sesuai Surat Keterangan Gereja Nomor : 024/GEPERKRIS-TP/SK/VII/2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya dengan Termohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belitung;
  4. Menetapkan biaya Perkara menurut undang-undang.

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak