Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
187/Pid.Sus/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
SISWANTO Als. YUNGYUNG Bin ZAINAL ABIDIN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2161/L.9.14/Enz.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa SISWANTO Als. YUNGYUNG Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Padang I Rt.01 Rw.01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba atau dengan permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitar dusun cemara kecamatan manggar kabupaten belitung timur, kemudian tim satnarkoba polres beltim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapat, pada hari selasa tanggal 09 juli 2024 sekira pukul 16.30 wib tim sat narkoba polres beltim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Saksi ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Saksi LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN ketika sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Dusun Cemara I Rt.08 Rw.04 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, di karenakan gerak gerik 2 (dua) tersebut mencurigakan sehingga tim satnaroba polres beltim melakukan introgasi lisan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut tim satnaroba polres beltim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone POCO M 4 PRO warna HITAM, 1 (satu ) unit handphone VIVO Y 17 warna HIJAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPPY warna HITAM Nopol BN 6558 XJ, Kemudian anggota sat narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tempat tinggal Saksi dan Saksi di Dusun Padang I Rt.01 Rw.01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan pada saat penggeledahan rumah tersebut pihak Kepolisian mengamankan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik kecil narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah BONG alat hisap Sabu, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam, serta plastic klip bening kosong. Anggota satnarkoba juga mengamankan narkotika jenis Sabu yang telah Saksi dan Saksi tanam atau tempel di beberapa tempat yang sudah siap di edarkan yaitu di wilayah Kecamatan Manggar sebanyak 11 (sebelas) bungkus dari 11 (sebelas) titik penyimpanan, di wilayah Kecamatan Damar sebanya 2 (dua) bungkus dari 2 (dua) titik penyimpanan, dan 1 (satu) bungkus dari 1 (satu) titik penyimpanan. Sehingga total keseluruhan dari narkotika jenis Sabu yang diamankan dari Saksi dan Saksi sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus palastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 065/10574.00/2024 tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa pelastik kecil narkotika jenis sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor 15,73 gram dan berat bersih 8,84 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05-16.24.0209 tanggal 24 Juli 2024 terhadap 53 (lima puluh tiga) sampel tersebut yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) bungkus kemas dengan sedotan pelastik ditempel double tape dan 28 (dua puluh delapan) bungkus yang dikemas pelastik klip bening dengan hasil Uji identifikasi metamfetamin Positif. Kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan Saksi Ilham dan Saksi Lina tersebut yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib anggota sat narkoba menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Dsn Numpang IV Rt 006 Rw 002 Desa Mekar Jaya. Manggar Kab. Belitung Timur untuk melakukan penangkapan, setelah sampai dilokasi, anggota sat narkoba langsung menanyakan apakah Terdakwa kenal dengan Saksi ILHAM yang sebelumnya telah diamankan perihal tindak Pidana Narkotika, kemudian Terdakwa menyampaikan kenal dengan Saksi ILHAM, kemudian pihak Kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Saksi ILHAM bahwa narkotika jenis Sabu yang diamankan dari tangan Saksi ILHAM tersebut didapatkannya dari Terdakwa, dan saat itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa memang benar Terdakwa ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ILHAM. Kemudian Terdakwa ditanyakan kembali oleh anggota sat narkoba apakah masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang masih Terdakwa simpan yang belum diserahkan kepada Saksi ILHAM, setelah itu terdakwa mengatakan tidak ada, namun Terdakwa masih ada menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang dibeli dari Saksi ILHAM, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis Sabu tersebut beserta alat hisap sabu (bong) yang biasa digunakan Terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan tersebut, terdapat fakta sebagai berikut:
----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----- Bahwa Terdakwa SISWANTO Als. YUNGYUNG Bin ZAINAL ABIDIN pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Padang I Rt.01 Rw.01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mencoba atau dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------- Berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di sekitar dusun cemara kecamatan manggar kabupaten belitung timur, kemudian tim satnarkoba polres beltim melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi yang didapat, pada hari selasa tanggal 09 juli 2024 sekira pukul 16.30 wib tim sat narkoba polres beltim berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Saksi ILHAM SAPUTRA Alias ILHAM BIN HENDRA JAYA dan Saksi LINA DEVIYANTI Alias DEVI BINTI SUTIRMAN ketika sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di jalan Dusun Cemara I Rt.08 Rw.04 Desa Kurnia Jaya Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, di karenakan gerak gerik 2 (dua) tersebut mencurigakan sehingga tim satnaroba polres beltim melakukan introgasi lisan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, dari hasil penggeledahan tersebut tim satnaroba polres beltim berhasil mengamankan 10 (sepuluh) paket berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone POCO M 4 PRO warna HITAM, 1 (satu ) unit handphone VIVO Y 17 warna HIJAU, dan 1 (satu) unit sepeda motor HONDA SCOPPY warna HITAM Nopol BN 6558 XJ, Kemudian anggota sat narkoba juga melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan tempat tinggal Saksi dan Saksi di Dusun Padang I Rt.01 Rw.01 Desa Padang Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan pada saat penggeledahan rumah tersebut pihak Kepolisian mengamankan 29 (dua puluh Sembilan) bungkus plastik kecil narkotika jenis Sabu, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah BONG alat hisap Sabu, 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam, serta plastic klip bening kosong. Anggota satnarkoba juga mengamankan narkotika jenis Sabu yang telah Saksi dan Saksi tanam atau tempel di beberapa tempat yang sudah siap di edarkan yaitu di wilayah Kecamatan Manggar sebanyak 11 (sebelas) bungkus dari 11 (sebelas) titik penyimpanan, di wilayah Kecamatan Damar sebanya 2 (dua) bungkus dari 2 (dua) titik penyimpanan, dan 1 (satu) bungkus dari 1 (satu) titik penyimpanan. Sehingga total keseluruhan dari narkotika jenis Sabu yang diamankan dari Saksi dan Saksi sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus palastik klip berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 065/10574.00/2024 tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa pelastik kecil narkotika jenis sabu sebanyak 53 (lima puluh tiga) bungkus pelastik klip berisi kristal warna putih dengan berat kotor 15,73 gram dan berat bersih 8,84 gram, dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.087.K.05-16.24.0209 tanggal 24 Juli 2024 terhadap 53 (lima puluh tiga) sampel tersebut yang terdiri dari 25 (dua puluh lima) bungkus kemas dengan sedotan pelastik ditempel double tape dan 28 (dua puluh delapan) bungkus yang dikemas pelastik klip bening dengan hasil Uji identifikasi metamfetamin Positif. Kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan Saksi Ilham dan Saksi Lina tersebut yang selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 04.00 Wib anggota sat narkoba menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di jalan Dsn Numpang IV Rt 006 Rw 002 Desa Mekar Jaya. Manggar Kab. Belitung Timur untuk melakukan penangkapan, setelah sampai dilokasi, anggota sat narkoba langsung menanyakan apakah Terdakwa kenal dengan Saksi ILHAM yang sebelumnya telah diamankan perihal tindak Pidana Narkotika, kemudian Terdakwa menyampaikan kenal dengan Saksi ILHAM, kemudian pihak Kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Saksi ILHAM bahwa narkotika jenis Sabu yang diamankan dari tangan Saksi ILHAM tersebut didapatkannya dari Terdakwa, dan saat itu dibenarkan oleh terdakwa bahwa memang benar Terdakwa ada mengantarkan Narkotika jenis Sabu kepada Saksi ILHAM. Kemudian Terdakwa ditanyakan kembali oleh anggota sat narkoba apakah masih ada narkotika jenis sabu lainnya yang masih Terdakwa simpan yang belum diserahkan kepada Saksi ILHAM, setelah itu terdakwa mengatakan tidak ada, namun Terdakwa masih ada menyimpan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang dibeli dari Saksi ILHAM, selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip kecil narkotika jenis Sabu tersebut beserta alat hisap sabu (bong) yang biasa digunakan Terdakwa untuk menghisap narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pengembangan tersebut, terdapat fakta sebagai berikut:
----- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo 132 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |