Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Tdn Tuti Muliati Erlianto Abu Piin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuti Muliati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Erlianto Abu Piin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 353.760.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan  gugatan sederhana PENGGUGAT   untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan   perbuatan TERGUGAT  lalai memproses  pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan anak perempuan PENGGUGAT yang bernama DELLY SUPRIANTINI melalui PT ARMINAREKA PERDANA sehingga penerbitan  Nomor Porsi Hajinya   terlambat 2 (dua) tahun  adalah  Wanprestasi;
  3. Menyatakan    perbuatan TERGUGAT   tidak   menyetorkan  biaya pelunasan Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan anak perempuan PENGGUGAT yang bernama DELLY SUPRIANTINI yang diterima  dari PENGGUGAT ke rekening PT ARMINAREKA PERDANA  adalah Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT karena lalai memproses  pendaftaran Haji Khusus (Haji Plus) atas nama PENGGUGAT dan atas nama  anak perempuan PENGGUGAT yang bernama  DELLY SUPRIANTINI melalui PT ARMINAREKA PERDANA sehingga penerbitan  Nomor Porsi Hajinya      terlambat 2 (dua) tahun dengan membayar ganti  kerugian  kepada  PENGGUGAT sebesar  Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara  seketika dan sekaligus setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 
  5. Menghukum TERGUGAT karena tidak  menyetorkan  uang  pendaftaran dan  uang setoran awal Haji Khusus (Haji Plus) dari  PENGGUGAT  selama 2 tahun,  dan TERGUGAT tidak menyetorkan  uang pelunasan ongkos Haji Khusus (Haji Plus) dari  PENGGUGAT selama 9 bulan  ke rekening  PT ARMINAREKA PERDANA dengan  membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar  Rp  200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah) secara  seketika dan sekaligus setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);        
  6. Menyatakan   menetapkan sita jaminan (concervatoir beslaag)   atas sebidang tanah  dan rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Dahlan  RT 12A RW 05 Lingkungan Pak Mangga Kelurahan  Pangkal Lalang Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten  Belitung;               
  7. Menghukum  TERGUGAT   untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak