Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 041/BPRUL-TP/MK/II/2020 tanggal 26 FEBRUARI 2020 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 041/BPRUL-TP/MK/II/2020 tanggal 26 FEBRUARI 2020 yang dibuat dihadapan Renilda , S.H., M.Kn , Notaris di Kota Pangkal Pinang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: “Sebidang tanah Sertifikat dengan No. 143/ASG/SKT/IV/2013 TANGGAL 15 APRIL 2013, 321 m2 yang terletak setempat dikenal dengan JL AIR SAGA RT 14 RW 07 DESA AIR SAGA KEC TANJUNGPANDAN BELITUNG berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan PERKARANGAN JUNAIDI; Sebelah Timur berbatasan dengan PERKARANGAN ABDUL LATIF; Sebelah Selatan berbatasan dengan PERKARANGAN SYAHBUDIN; Sebelah Barat berbatasan dengan JALAN; Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 041/BPRUL-TP/MK/II/2020 tanggal 26 FEBRUARI 2020 sebesar: Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 27,749,330,- Sisa Bunga sebesar Rp. 11,631,840,- Denda sebesar Rp. 1,279,229,- total sebesar Rp. 40,660,399 (empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|