Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara aquo, berdasarkan Kompetensi Relatif Pengadilan;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah yang terletak di Jl. Jend. Sudirman Km 7 RT. 007 RW. 002, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, dengan Tanah berikut Sertifikat Hak Milik Nomor 404 atas nama NY. SULASTRI ZAHARI seluas 2.938 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi);
- Menyatakan sah menurut hukum Kepemilikan Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 404 atas nama NY. SULASTRI ZAHARI seluas 2.938 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi), menjadi Milik Penggugat;
- Menyatakan sah menurut hukum alat bukti yang diajukan Penggugat sebagai bukti untuk peralihan hak;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/izin untuk melakukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik atas tanah berukuran seluas 2.938 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi), sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 404 atas nama NY. SULASTRI ZAHARI;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Belitung) untuk mengabulkan Permohonan Penggugat agar dilaksanakan Proses Balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 404 atas nama NY. SULASTRI ZAHARI seluas 2.938 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh delapan meter persegi) menjadi nama Penggugat berdasarkan Putusan ini;
- Membebankan biaya Perkara kepada Penggugat;
|