Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/2005 yang dikeluarkan oleh di Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil Keluarga Berencana Kabupaten Bekasi pada tanggal 23 Februari 2005 yang sebelumnya tertulis/terbaca “LIU, JITSU” menjadi “JIT SU”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 41/2005 tanggal 23 Februari 2005;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|